BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memberikan penjelasan terkait status Tim Panelis untuk Debat Publik atau Debat Terbuka antar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menegaskan bahwa pihaknya bukan merahasiakan nama-nama tim panelis, melainkan belum mempublikasikannya karena proses penetapan masih berlangsung.
“KIP Aceh bukan merahasiakan tim panelis debat calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh, melainkan belum mempublikasi Tim Panelis karena belum ditetapkan,” kata Agusni, Jumat (18/10/2024).
Agusni menjelaskan, penetapan Tim Panelis mempertimbangkan rekomendasi dari Tim Perumus, yang memiliki tugas untuk merekomendasikan calon anggota panelis. Tim Panelis akan terdiri dari para pakar yang ahli di bidangnya, berasal dari kalangan profesional, akademisi, dan tokoh masyarakat.
“Para anggota Tim Panelis juga harus memenuhi kualifikasi berintegritas, jujur, netral, serta tidak memihak,” lanjut Agusni. Selain itu, semua anggota Tim Panelis dan Tim Perumus diwajibkan untuk menandatangani Fakta Integritas sebagai bagian dari transparansi dan komitmen untuk menyelenggarakan debat yang berintegritas.
KIP Aceh bekerja berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pedoman tersebut bertujuan agar pelaksanaan kampanye mengikuti prinsip mandiri, jujur, adil, tertib, dan terbuka, serta sesuai peraturan perundang-undangan. “Tim panelis akan diumumkan setelah mendapatkan persetujuan kesedian untuk menjadi panelis,” demikian ujar demikian ujarnya. (rz)