Menu

Mode Gelap
ASN Aceh Tamiang Juara MTQ Korpri Nasional 2024 Ada Apa? Tuha Peut Tumpok Teungoh Lhokseumawe Mundur Berjamaah Lebih Dari 15 Juta Anak Putus Sekolah Akibat Konflik di Sudan Dua Meninggal, Enam Luka-luka Dalam Kecelakaan Maut di Bireuen APK Paslon Saran Dirusak OTK

UTAMA · 24 Oct 2024 20:45 WIB ·

Begini Mekanisme Penyaluran Beasiswa Anak Yatim oleh Dinas Pendidikan Aceh


 Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., Perbesar

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A.,

BANDA ACEH – Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., menjelaskan mekanisme penyaluran beasiswa anak yatim yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Aceh melalui beberapa tahapan penting.

Hal itu mengingat program ini menyasar anak yatim, piatu, dan yatim piatu dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, hingga Dayah dan pesantren di Aceh.

“Tahap awal dilakukan dengan melakukan pendataan siswa yang berhak menerima beasiswa, yaitu anak-anak berusia 6 hingga 15 Tahun. Data calon penerima diinput oleh petugas pendataan sekolah, madrasah, dan dayah atau Dinas Badan Dayah melalui website aplikasi _https://sibay.id_, yang dirancang untuk mempermudah proses pengajuan dan verifikasi calon penerima beasiswa,” kata Marthunis, Kamis 24 Oktober 2024.

Tahap verifikasi calon penerima beasiswa ini cukup ketat, hal ini dilakukan agar tidak ada kekeliruan dalam penyaluran beasiswa anak yatim, piatu dan/atau yatim piatu.

Setiap calon penerima beasiswa wajib mengisi formulir biodata yang ditandatangani oleh wali kelas, kepala sekolah, atau pimpinan dayah, serta disahkan oleh kepala desa setempat.

Selain itu, data yang diusulkan harus melampirkan fotokopi buku tabungan Bank Aceh Syariah yang masih aktif atas nama dan nomor rekening yang sesuai dengan dengan calon penerima beasiswa. Hal ini bertujuan agar proses penyaluran beasiswa dapat dilakukan secara efisien dan tepat sasaran.

Proses selanjutnya adalah pengumpulan dan verifikasi dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi rekap daftar calon penerima beasiswa, fotokopi surat aktif sekolah, kartu keluarga, akta kelahiran, dan surat pernyataan validasi data yang dibubuhi materai Rp.10.000.

Semua dokumen tersebut harus dikirimkan dalam bentuk _hardcopy_ ke Bidang Pembinaan SMA dan PKLK Dinas Pendidikan Aceh Gedung A di Banda Aceh.

Marthunis menekankan pentingnya ketelitian dalam setiap proses ini. Dinas Pendidikan Aceh juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Dayah, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk memastikan bahwa data yang diinput telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

“Jika dokumen calon penerima beasiswa belum diterima sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka penyaluran beasiswa terhadap calon penerima tersebut tidak dapat diproses untuk tahap selanjutnya,” ujar Marthunis. Hal ini dilakukan untuk memastikan akurasi dan kevalidan data, sehingga penyaluran beasiswa dapat berjalan lancar tanpa kendala.(rz)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pembakar Ekskavator di Lokasi PSR Ditangkap, Kapolres Aceh Tamiang: Pelaku Dipicu Rasa Sakit Hati

13 November 2024 - 19:37 WIB

Anggota Komisi VI DPR RI Ghufran Zainal Abidin Desak Peningkatan Layanan BSI di Aceh

13 November 2024 - 17:34 WIB

Lebih Dari 15 Juta Anak Putus Sekolah Akibat Konflik di Sudan

13 November 2024 - 15:15 WIB

China luncurkan roket pengangkut Lijian-1 Y5, bawa 15 satelit

12 November 2024 - 15:06 WIB

Prabowo ‘Endorse’ Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng, KPU Serahkan ke Bawaslu

11 November 2024 - 16:26 WIB

Kepala dan Guru SLBN Langsa Raih Juara Satu dan Dua Jambore GTK Hebat 2024

11 November 2024 - 15:39 WIB

Trending di UTAMA