RAKYAT ACEH | SIMEULUE – Puluhan hektar lahan transmigrasi di Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, diduga telah digarap pihak PT RM yang bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit dan pengolahan buah tandan kelapa sawit.
Dugaan sekitar 30 hektar atau 30 bidang lahan transmigrasi yang telah bersertipikat resmi itu, telah digarap pihak PT RM tersebut, disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Simeulue, Kasirman, SE, kepada Harian Rakyat Aceh, Jumat 25 Oktober 2024.
“Setelah kita mendapat informasi dan langsung turun kelokasi untuk pastikan, dan benar ada 30 hektar atau 30 bidang lahan Transmigrasi, yang diduga telah digarap PT Raja Marga. Lahan itu telah bersrtipikat resmi,” kata Kasirman.
Lebih lanjut sebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Simeulue, puluhan hektar lahan usaha II Transmigrasi UPT I Latiung Kecamatan Teupah Selatan yang telah digarap PT RM tersebut, harus dikembalikan dan tidak bisa diganti dengan lahan lainnya.
“Lahan itu milik kementerian Transmigrasi RI, maka dalam aturannya lahan yang telah digarap PT RM itu harus dikembalikan. Tidak bisa diganti atau dipindahkan dengan lahan lainnya,” Kasirman.
Sakirman juga mengaku tidak mengetahui persis, sehingga pihak PT RM dapat akses masuk dan kemudian menggarap areal lahan Transmigrasi tersebut, meskipun saat ini telah total berhenti kegiatan PT RM diareal lahan milik Kementerian Transmigrasi RI, setelah terbitnya surat resmi di Pemda Simeulue.
Saat ini sebut Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Simeulue, temuan puluhan hektar lahan milik Kementerian Transmigrasi yang telah digarap PT RM tersebut, sedang dalam proses pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Aceh.
Kasirman mengutip, isi surat resmi Pemda Simeulue, yang ditujukan langsung kepada PT Raja Marga yang bergerak dibidang usaha perkebunan kelapa sawit tersebut, Nomor: 500/1752/2024, yang ditandatangi langsung Pj Bupati Simeulue, Teuku Reza Fahlevi, 5 Agustus 2024.
Adapun bunyi surat resmi itu yakni, sehubungan dengan aktivitas pembukaan lahan Perkebunan Kelapa Sawit oleh Perusahaan Saudara di Kabupaten Simeulue, maka berdasarkan:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Sampai saat ini Perusahaan Saudara belum memperoleh perizinan terkait pembukaan lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Simeulue berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, disampaikan kepada Saudara agar segera menghentikan sementara segala aktivitas terkait pembukaan lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Simeulue.
Sampai dengan Perusahaan Saudara telah melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku dan apabila tidak mengindahkan pengiriman ini, maka kami akan memintakan aparat penegak hukum untuk memproses dan menindak pelanggaran perizinan yang Saudara lakukan.
Sebelumnya ada 11 poin rekomendasi hasil pansus DPRK Simeulue, poin pertama yakni, PT Raja Marga diminta menghentikan seluruh aktivitas pembukaan lahan perkebunan sawit. Poin kedua yakni, PT Raja Marga agar mengeluarkan seluruh peralatan operasional perkebunan.
Poin ketiga yakni, PT Raja Marga segera menyelesaikan dan mengurus izin pembukaan lahan perkebunan sawit serta dokumen lainnya, sesuai peraturan-undangan. Poin keempat yakni, Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue agar memastikan PT Raja Marga tidak melakukan aktivitas seperti penebangan hutan, pembukaan lahan , pembibitan, penanaman, serta pembangunan sarana jalan.
Poin kelima yakni Pemerintah Daerah agar memfasilitasi serta mendorong percepatan pengurusan izin pembukaan lahan PT Raja Marga dan dokumen lainnya. Poin ke enam yakni, Kepala Kepolisian Resort Simeulue agar memasang garis polisi pada areal serta seluruh alat operasional perkebunan yang ada di dalamnya.
Poin ke tujuh yakni, Kepala Kepolisian Resor Simeulue agar memproses hukum seluruh tindakan dan atau perbuatan PT Raja Marga. Poin ke delapan yakni, Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue agar menuntut seluruh tindakan dan atau perbuatan pelanggaran hukum PT Raja Marga, yang gerpotensi merugikan negara, daerah secara matetiil dan immateriil.
Poin ke kesembilan, Kepada seluruh insan perkebunan baik Individu, badan usaha, dan pemerintah yang membuka usaha perkebunan sawit serta usaha lainnya di Kabupaten Simeulue, agar dapat mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
Poin ke sepuluh yakni, Rekomendasi ini juga disampaikan kepada DPR RI, Mabes Polri, Jaksa Agung, Menteri Investasi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Gubernur Aceh, DPRA, Polda Aceh, Kejati Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Aceh, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh.
Bupati Simeulue, Kapolres Simeulue, Kejaksaan Negeri Simeulue, Badan Kesatuan Pengelolaan Hutan BKPH Simeulue KPH Wilayah IV Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Simeulue , Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Simeulue.
Hasil Pansus DPR Kabupaten Simeulue, ditetapkan secara resmi dalam rapat paripurna, Rabu 28 Agustus 2024 silam. Dan selain 11 poin rekomendasi juga dinyatakan ada sejumlah indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan, yakni pembabatan hutan lindung, hutan produksi, hutan mangrove, garis sejajar pantai, pelanggaran tata ruang, dan pembebasan lahan yang tidak sesuai hukum
Rekomendasi setebal 50 halaman dan pada halaman 24, yang menyebutkan keterangan Staf Legal PT Raja Marga, T Fuadil Baihaqi, bahwa lahan yang dibeli dari masyarakat telah disertipikatkan atas nama 7 orang staf PT Raja Marga.
Dari ketujuh nama oknum yang disebutkan dengan inisial FA, RT, LA, BI, SA, RA dan satu nama lagi tidak ditulis dan terkesan dirahasiakan dalam laporan dan rekomendasi tim Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue.
Dalam laporan dan rekomendasi itu, membeberkan kejanggalan kegiatan PT Raja Marga, sejak tahun 2019 silam, telah duluan pembukaan lahan baru dengan luas mencapai 1.300 hektar untuk lahan perkebunan kelapa sawit di sejumlah titik, namun untuk pengurusan ijin pembukaan lahan baru itu diajukan pada bulan Februari 2024. (ahi/hra)