Menu

Mode Gelap
Korem Lilawangsa Yasinan dan Doa Bersama Peringati Hari Pahlawan Pemkab Simeulue Kembali Copot Jabatan Dua ASN Tidak Netral Pakar hukum UI minta Kejagung buka kronologi kasus Tom Lembong WSJ: Trump tak akan ancam Israel dengan embargo senjata 1.841 KPPS se- Kota Lhokseumawe di Lantik

UTAMA · 29 Oct 2024 05:52 WIB ·

Warga Aceh Kembali Jadi Korban Penipuan Kerja di Kamboja, Keluarga Lapor ke Haji Uma


 Haji Uma sedang mengupayakan memulangkan Muhammad Nabawi (19), pemuda asal Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen yang saat ini menjadi korban penipuan kerja di Kamboja Perbesar

Haji Uma sedang mengupayakan memulangkan Muhammad Nabawi (19), pemuda asal Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen yang saat ini menjadi korban penipuan kerja di Kamboja

JAKARTA – Setelah beberapa waktu terakhir atau tepatnya Agustus lalu, delapan warga Aceh menjadi korban penipuan kerja di Kamboja, kini kasus yang sama kembali menimpa seorang warga Aceh lainnya.

Kali ini, nasib miris menimpa Muhammad Nabawi (19), pemuda asal Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen yang saat ini bekerja di Kamboja.

Hal ini disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma berdasarkan surat yang diterimanya dari keluarga korban yang diwakili Kepala Desa (Keuchik) Gampong Blang Dalam, Kecamatan Jeumpa, Bireuen bertanggal 28 Oktober 2024.

Surat tersebut berisi permohonan bantuan untuk perlindungan, pencarian dan penjemputan korban dari Kamboja.

Menanggapi surat tersebut, senator yang kerap disapa Haji Uma ini mengungkapkan rasa prihatin atas kembali terjadinya kasus penipuan kerja warga Aceh di Kamboja. Mengingat kasus serupa baru saja terjadi di Kamboja Agustus 2024 lalu.

“Secara pribadi kita sangat prihatin atas kembali berulangnya kasus serupa terjadi terhadap warga Aceh di Kamboja. Karena baru Agustus lalu delapan orang warga Aceh juga mengalami hal yang sama di negara yang sama,” ujar Haji Uma.

Lebih lanjut haji Uma menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya bahwa Muhammad Nabawi masuk ke Kamboja 5 Juli 2024 melalui seorag agen yang dikenalnya melalui teman.

Setiba di sana, korban dipekerjakan pada perusahaan casino dan selanjutnya dipindahkan ke perusahaan scamming dan sempat mengalami kekerasan hingga dirawat di rumah sakit.

Sejak 18 Oktober, korban ditahan disebuah gedung tempat dirinya bekerja dengan alasan menunggu agen lain menebusnya. Namun hingga kini tidak ada agen yang menebusnya dan selama disekap, korban mengalami kekerasan fisik maupun mental.

Korban juga diminta membayar uang tebusan Rp 30 juta agar paspornya dikembalikan. Selain itu, dirinya juga diharuskan mengganti uang sewa kamar dan makan Rp 10 juta.

Namun keluarga korban tidak mampu memenuhinya. Gedung tempat korban disekap juga dijaga ketat oleh sekuriti sehingga korban tidak bisa kemanapun, korban juga diancam akan dijual ke pasar gelap di Myanmar jika tidak mampu membayar denda yang ditentukan.

Menindaklanjuti laporan keluarga korban kepada dirinya, Haji Uma berkomitmen akan melakukan koordinasi intensif dan menyurati Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri untuk upaya perlindungan dan pemulangan korban dari Kamboja.

“Hari ini kita akan menyurati Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu RI dan berkoordinasi intensif kedepannya dalam upaya mengawal upaya perlindungan korban nantinya,” kata Haji Uma.

Kemudian Haji Uma berharap agar upaya perlindungan dan pemulangan Muhammad Nabawi akan berjalan lancar nanti hingga korban dapat dipulangkan segera ke Aceh. Haji Uma juga berharap agar pihak keluarga bersabar dan membantu doa agar semuanya berjalan lancar nantinya.(rz)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Haji Uma Berharap Dana Desa Dikelola Dengan Baik, Otsus Akan Segera Berakhir

8 November 2024 - 22:40 WIB

Pekerja Asal Aceh Utara Meninggal di Malaysia, Haji Uma Bantu Penjemputan dari Kuala Namu

8 November 2024 - 21:33 WIB

Safriati Boyong Pengurus DWP Adwil Kemendagri ke Aceh Tengah, Borong Ragam Produk Lokal

8 November 2024 - 19:02 WIB

WSJ: Trump tak akan ancam Israel dengan embargo senjata

8 November 2024 - 15:32 WIB

Mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh Suhendri Jalani Sidang Pertama di PN Tipikor Banda Aceh  

8 November 2024 - 14:47 WIB

Kumpulkan 5.360 Pejabat Pempus dan Pemda, Presiden Prabowo Tekankan Efisiensi Selamatkan Uang Negara

7 November 2024 - 17:05 WIB

Trending di UTAMA