Menu

Mode Gelap
Hasil Debat Publik, Fathani Zarkasyi Raih Polling Tertinggi Debat Kandidat Aceh Barat, Hakam-Ayi: Tarmizi Gagal Memimpin Korem Lilawangsa Yasinan dan Doa Bersama Peringati Hari Pahlawan Pemkab Simeulue Kembali Copot Jabatan Dua ASN Tidak Netral Pakar hukum UI minta Kejagung buka kronologi kasus Tom Lembong

METROPOLIS · 31 Oct 2024 10:15 WIB ·

Koalisi NGO HAM Tampung Masukan Perkuat Draf Reparasi bagi Korban Pelanggaran HAM


 Koalisi NGO HAM Tampung Masukan Perkuat Draf Reparasi bagi Korban Pelanggaran HAM Perbesar

RAKYATACEH | BANDA ACEH – Koalisi NGO HAM menampung aspirasi dan masukan dari berbagai kalangan masyarakat, khusunya korban pelanggaran HAM di Aceh untuk memperkuat Draf Model Reparasi Bagi Korban Pelanggaran HAM.

Direktur Koalisi NGO HAM, Khairil Arista menjelaskan bahwa pihaknya sedang menfinalkan draf model reparasi berbasis korban. Menurutnya model tersebut dipilih berdasarkan masukan dari korban pelanggaran HAM.

Ia menjelaskan, selama ini ada banyak program pemerintah yang tidak menyasar ke korban. Sebagai contoh, bantuan rumah dhuafa yang selama ini tidak bisa di akses oleh korban. Pun demikian dibidang kesehatan.

“Karena selama ini kita melihat pemulihan korban itu dari atas bukan dari bawah. Sehingga koalisi NGO HAM berinisiatif membuat kebijakan ini agar lebih prioritas apa yang dibutuhkan dari korban dalam konteks pemulihan. Ketika nantinya masuk dalam rancangan RPJM bisa dieksekusi oleh instasi terkait yang berbasis korban,” kata Khairil dalam kegiatan Workshop Finalisasi Kebijakan Model Reparasi Korban pelanggaran HAM di Aceh, Rabu (30/10).

Pada kesempatan itu, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh sedang menyiapkan mekanisme pelaksanaan reparasi yang sesuai dengan kebutuhan korban pelanggaran HAM di Aceh.

Ketua KKR Aceh, Mastur Yahya mengungkapkan bahwa selama ini pemerintah Aceh belum punya model reparasi terhadap korban pelanggaran HAM di Aceh. Itu sebabnya, saat ini hanya sebatas pemberian bantuan sosial. Padahal bantuan sosial berbeda dengan prinsip reparasi.

“Kalau reparasi itu hak korban. Negara wajib memberikan reparasi kepada korban pelanggaran HAM masa lalu yang sudah didata oleh KKR Aceh,” kata Mastur Yahya disela Workshop Finalisasi Kebijakan Model Reparasi Korban pelanggaran HAM di Aceh, Rabu (30/10).

Kata Mastur, mengenai konsep reparasi tersebut saat ini juga sedang dirumuskan oleh Koalisi NGO HAM, sesuai dengan kebutuhan korban. Dengan demikian apa yang menjadi hal baik akan diadopsi dan dipadukan dengan draf pergub pelaksanaan reparasi yang ada di KKR Aceh.

Dikatakan Mastur, ada 5.195 korban pelanggaran HAM yang telah didata secara akurat oleh KKR Aceh. Jumlah tersebut bukan termasuk total jumlah korban pelanggaran HAM di Aceh.

“Ada 5.195 yang berhasil kami data di periode pertama KKR dari tahun 2017 sampai 2021. Kemudian pada periode kedua ini, KKR juga sedang menargetkan sebanyak 1.200
korban pelanggaran HAM untuk dilakukan pendataan,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Akan Pecahkan Rekor MURI, Golkar Aceh Ikut Gelar Senam Serentak se-Indonesia

10 November 2024 - 00:13 WIB

IMKB Banda Aceh Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW dan Santuni Anak Yatim

9 November 2024 - 20:57 WIB

Dalam Advokasi Publik, Ketua YARA: Mahasiswa Toss, Pengacara Smash

8 November 2024 - 16:21 WIB

ISBI Aceh Laksanakan Coaching Clinic Terfokus Bidang Akademik dan Keuangan

8 November 2024 - 10:31 WIB

Polres Aceh Timur tetapkan agen penyelundupan Rohingya jadi tersangka

6 November 2024 - 14:36 WIB

Abu Lamkawe Wafat,  Pj Gubernur Safrizal: Aceh Kehilangan Sosok Panutan

6 November 2024 - 11:06 WIB

Trending di METROPOLIS