JANTHO – Musim Tanam (MT) Rendeng atau MT II Tahun 2024 di Kecamatan Simpang Tiga telah dimulai sejak Rabu, 30 Oktober 2024.
Kawasan persawahan Blang Pinto Paya di Gampong Batee Lintueng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar menjadi wilayah pertama yang menggelar penanaman padi perdana, dibina oleh Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Simpang Tiga dari Dinas Pertanian Aceh Besar.
Marlina, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di wilayah tersebut, terjun langsung ke sawah untuk menanam padi bersama petani binaannya. Marlina memiliki tiga desa binaan di Kecamatan Simpang Tiga, yaitu Desa Batee Lintueng, Desa Nya, dan Desa Krueng Mak.
“Karena sudah memasuki jadwal tanam padi, kegiatan di lapangan penuh. Kami sangat berterima kasih kepada Dinas Pertanian Aceh Besar, terutama pada Bidang Penyuluhan, yang memberikan kesempatan untuk mengikuti Bimbingan Teknis Penyuluh Pertanian dan Petani pada hari perdana tanam padi ini. Kami mendapatkan dua materi penting yaitu Perangkat Uji Tanah Sawah (PUTS) dan Pengelolaan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT),” ujar Marlina di Batee Lintueng.
PUTS bertujuan membekali PPL dan petani untuk mengukur kandungan unsur hara seperti nitrogen (N), fosfor (P), kalium (K), serta pH tanah di sawah. Dengan perangkat ini, penyuluh dapat merekomendasikan dosis pupuk yang tepat bagi petani setiap musim tanam.
“Dengan PUTS, kita dapat mengoptimalkan penggunaan pupuk di sawah. Dosis yang tepat akan meningkatkan hasil panen, sekaligus menghindari penggunaan pupuk berlebihan. Contohnya, di Desa Batee Lintueng, penggunaan pupuk Urea yang berlebihan dapat berdampak buruk bagi pertumbuhan padi karena kondisi tanahnya yang asam akibat tergenang air terus-menerus,” jelas Khaidir, Koordinator BPP Simpang Tiga.
Di kawasan Blang Pinto Paya yang tanahnya bersifat asam, Khaidir menyarankan penggunaan kapur dolomit untuk menetralkan pH tanah. Selain itu, petani dianjurkan memakai abu sisa pembakaran di tempat persemaian untuk mencegah hama, pupuk organik magnesium Indapuri dari awal pengolahan tanah hingga sebelum tanam, serta pestisida nabati dalam pengelolaan OPT.
Penggunaan pestisida kimia tetap diperbolehkan, namun hanya jika serangan OPT melampaui ambang batas. Semua ini dilakukan di bawah pengawasan petugas dengan mengedepankan prinsip pertanian berkelanjutan (Agriculture Sustainable).(ra)