RAKYAT ACEH | SIMEULUE – Puluhan unit kotak surat suara dari 360 unit kotak surat suara yang tiba di Pulau Simeulue, dengan kondisi mengalami kerusakan, sehingga pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, meminta ganti kepada KIP Aceh.
Kerusakan 30 unit kotak surat suara, diduga basah saat sedang dalam perjalanan via darat dan laut menuju pulau Simeulue, hal itu disampaikan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue, Chairuzzaman Umar, kepada Harian Rakyat Aceh, Jumat 1 November 2024.
“Dari 360 unit kotak surat suara yang sampai di Simeulue, ada 30 unit kotak surat suara yang rusak. Diduga rusak karena basah terkena air, ketika saat dalam perjalanan via darat dan laut. Kotak suara yang rusak itu, telah kita minta diganti,” kata Chairuzzaman Umar.
Masih menurut, Chairuzzaman yang mengaku telah kembali koordinasi untuk pastikan kepada pihak KIP Aceh, bahwa untuk pengganti kotak surat suara yang rusak tersebut sedang dalam perjalanan, yang diperkirakan dalam 4 hari kedepan akan sampai di pulau Simeulue.
Untuk tahapan Pemilukada 2024 sebut Ketua KIP Simeulue, hingga saat ini tidak ada kendala, dan telah dijadwalkan untuk sortir dan pelipatan kertas surat suara akan dilaksanakan, Sabtu 2 November 2024 dengan mengerahkan sebanyak 70 orang tenaga sortir dan pelipat kertas suara.
Kertas suara yang akan disortir dan dilipat itu sebanyak 67.747 kertas suara, dan diperkirakan membutuhkan waktu selama 3 hari untuk sortir dan pelipatan kertas suara, yang nantinya akan digunakan pada saat pencoblosan di 180 TPS yang tersebar di 10 Kacamatan dalam wilayah otoritas Kabupaten Simeulue.
Chairuzzaman kembali menghimbau masing – masing Paslon untuk taat pada aturan Pemilukada, serta diharapkan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya serta juga warning petugas KIP, baik itu yang ada di desa dan kecamatan untuk tetap menjaga netralitas dan integritasnya.
“Kita himbau masing-masing paslon untuk taat aturan pemilukada, serta kita warning seluruh petugas KIP untuk menjaga netralitas dan integritasnya, dan bila nanti petugas KIP ditingkat desa dan tingkat kecamatan ada yang melanggar, telah dipastikan akan diproses. (ahi/hra)