Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

NANGGROE TIMUR · 4 Nov 2024 14:56 WIB ·

Hasan Basri, Cawabup Pidie Jaya Dipoliskan, Diduga Hina Daerah dan Warga Cubo


 Imum Mukim Cubo, Abdussamad didampingi kuasa hukum, Hermanto, melaporkan Hasan Basri ke Polres Pidie Jaya Perbesar

Imum Mukim Cubo, Abdussamad didampingi kuasa hukum, Hermanto, melaporkan Hasan Basri ke Polres Pidie Jaya

Rakyataceh | Meureudu –  Masyarakat Kemukiman Cubo, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, diwakili oleh Imum Mukim Cubo, melaporkan Hasan Basri, Cawabup Pidie Pidie Jaya, nomor urut 01 ke Polres Pidie Jaya. Laporan tersebut dilakukan menyusul pernyataan Hasan Basri yang diduga menghina warga dan daerah Kemukiman Cubo.

Imum Mukim Cubo, Abdussamad, saat melaporkan Hasan Basri ke Polisi di dampingi oleh kuasa hukumnya, Hermanto, S.H dan Murtadha, S.H dari kantor F&P Lawfirm, pada Minggu (3/11) kemarin.

Laporan polisi masyarakat Cubo tersebut, diterima Polres Pidie Jaya, berdasarkan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/70/XI/2024/SPKT/POLRES PIDIE JAYA/POLDA ACEH tanggal 03 November 2024.

Kuasa Hukum masyarakat Cubo, Hermanto, kepada Rakyat Aceh, Senin (4/11) mengatakan, Hasan Basri, yang merupakan Cawabup dari Sibral Malasyi dalam Pilkada 2024, dilaporkan ke Polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 45 A Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Joncto Pasal 156 KUHPidana.

Dijelaskan, pelaporan tersebut yang diwakili oleh Imum Mukim Cubo itu, karenakan telah menimbulkan kemarahan di tengah-tengah masyarakat atas kalimat hinaan yang disampaikan oleh Hasan Basri, terhadap masyarakat dan daerah Kemukiman Cubo.

Vidio hinaan tersebut telah viral di media sosial Tiktok, Facebook dan telah beredar luas melalui aplikasi pesan instan Whatsapp.

” Kemarin, masyarakat Cubo telah resmi melaporkan Hasan Basri ke Polres Pidie Jaya. Laporan tersebut dilakukan karena masyarakat tidak dapat menerima penghinaan yang dilakukan Hasan Basri terhadap masyarakat dan daerah Cubo dalam kampanyenya sebagaimana vidio yang beredar luas di masyarakat,” ujar Hermanto, yang didampingi oleh Murtadha dan Imum Mukim Cubo, Abdussamad.

Dalam pada itu, Hermanto sangat menyayangkan pernyataan yang timbul dari calon pemimpin Pidie Jaya tersebut. Seharusnya Hasan Basri, sebagai calon pemimpin dapat menjaga tutur bahasanya, serta memberikan contoh yang baik bagi seluruh masyarakat.

Hal itu lanjut dia, agar setiap tindak tanduk yang keluar dari calon pemimpin tidak melukai dan memecah belah masyarakat, khususnya tidak melukai perasaan masyarakat Cubo dengan hinaan yang sangat tidak manusiawi tersebut apalagi disampaikan di depan khalayak ramai/umum.

” Pernyataan Hasan Basri sebagai calon pemimpin itu sangat tidak pantas, apalagi dilakukan di depan khalayak ramai/ umum. Pernyataan dia itu telah melukai perasaan Masyarakat Cubo, dan memecah belah masyarakat,” terang Hermanto. (San)

Artikel ini telah dibaca 135 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Rumah Zakat Gelar Urun Rembuk untuk Kemerdekaan Palestina di 21 Kota, Termasuk Banda Aceh

7 December 2024 - 20:06 WIB

Pleno Pertama Rekapitulasi Suara Pilgub 2024 Tingkat Provinsi Rampung, Mualem – Dek Fadh Raih Suara Terbanyak

7 December 2024 - 19:57 WIB

Ustaz Ahmad Heryawan Isi Kuliah Umum di Dayah Darul Fikri

7 December 2024 - 16:50 WIB

Dandim 0103/AUT Raih Juara III Lomba Karya Jurnalistik TMMD Ke-122

7 December 2024 - 06:20 WIB

Jokowi Kunjungi Prabowo ke Kediaman Kertanegara, Sebut Kunjungan Balasan dan Kangen

6 December 2024 - 22:16 WIB

STIH Al-Banna Tandatangani MoU dengan IKADIN dan YARA

6 December 2024 - 20:34 WIB

Trending di NANGGROE TIMUR