RAKYATACEH | BIREUEN – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen, Agusni, mengaku akan memberikan sanksi kepada pelaku money politik sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kita menegaskan akan memberikan sanksi berupa ancaman pidana kepada pelaku politik uang baik pemberi maupun penerima, sebagaimana yang telah diatur dalam UU Pemilihan Pasal 187 (ayat 1) dan Pasal 187 (ayat 2) tentang perbuatan melawan hukum untuk memengaruhi pemilih berupa memberikan uang atau materi lainnya,” ujar Agusni kepada media ini, Minggu (3/11).
Menurutnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 (ayat 4) bahwa pelaku akan dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta, hingga paling banyak mencapai 1 Milyar.
“Panwaslih Bireuen meminta seluruh pasangan calon (paslon) maupun pendukungnya, agar melakukan kampanye secara sehat dan mematuhi regulasi. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan menerima tawaran politik uang dari paslon tertentu,” kata mantan ketua KIP Bireuen itu.
Disebutkan, seluruh paslon sepatutnya sudah memahami aturan dalam kampanye sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang pelaksanaan kampanye, serta menghindari seluruh larangan dalam kampanye.
Pihaknya mengaku, selama ini aktif melakukan pengawasan melekat pada setiap tahapan pemilihan, dengan memaksimalkan pengawas di tingkat kecamatan maupun di desa.
“Kami berkomitmen mengawasi dan menindaklanjuti setiap informasi awal yang disampaikan masyarakat melalui mekanisme penelusuran. Mohon bantuan dan kerja sama semua pihak agar terselenggaranya Pilkada yang jujur dan adil,” harap Agusni. (akh)