RAKYATACEH | BIREUEN – Sejumlah sepuluh remaja yang ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Bireuen pada Selasa 29 Oktober 2024 lalu di salah satu rumah kosong di Desa Lueng, Kecamatan Jangka, kini dibina di salah satu pesantren di Bireuen dan dikenakan wajib lapor.
Adapun sepuluh remaja yang ditangkap terdiri dari sembilan laki-laki dan satu orang perempuan, karena diduga sedang berkumpul kebo atau melakukan perbuatan ikhtilat.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH kepada wartawan, Senin (4/11) mengatakan, para remaja itu dianggap melanggar syariat Islam, khususnya terkait dengan ikhtilat atau pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
“Ini bagian dari langkah pembinaan dan juga hukuman bagi mereka, karena masih pelajar,” terang Kapolres Bireuen sembari mengaku bahwa sepuluh remaja tersebut ditangkap di sejumlah tempat.
Setelah ditangkap, kata Jatmiko, para remaja tersebut dibawa ke Mushola Babuttaqwa Mapolres Bireuen dan juga mengundang orangtuanya.
Kapolres menambahkan, pihaknya bersama Pj Bupati Bireuen dan Kadis Syariat Islam, melakukan pembinaan terhadap para remaja itu di salah satu pesantren di Peusangan Bireuen.
“Pembinaan ini diharapkan dapat memberikan pendidikan agama yang lebih intensif dan mengubah perilaku mereka,” jelas Kapolres seraya mengaku bahwa pembinaan dilakukan selama satu bulan di pesantren untuk mendapat siraman rohani, mengaji, dan kegiatan keagamaan lainnya.
Selain pembinaan di pesantren, para remaja juga diwajibkan untuk melapor secara berkala ke Polres Bireuen. Hal ini bertujuan untuk memantau perkembangan mereka dan memastikan bahwa mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Kemudian, selain dikenakan wajib lapor, mereka juga diminta untuk membantu membersihkan mushala Mapolres Bireuen, shalat dhuhur bersama, dan mengaji.
“Mereka masih pelajar dan langkah yang dilakukan hasil musyawarah bersama demikian, dan diharapkan tidak terulang lagi, sehingga nantinya para remaja itu sadar akan perbuatannya yang salah,” tambah AKBP Jatmiko.
Kapolres juga mengaku, sudah melakukan koordinasi dengan pimpinan pesantren dan orang tua para remaja tersebut terhadap kewajiban yang dibebankan selama pembinaan.
Diketahui sebelumnya, jajaran Polres Bireuen bersama Polsek Jangka serta masyarakat setempat, mengamankan sepuluh orang remaja sekitar pukul 03.00 WIB pada Selasa 29 Oktober 2024 di salah satu rumah kosong kawasan Desa Lueng, Jangka Bireuen.
Dari 10 remaja yang ditangkap tersebut, satu diantaranya merupakan perempuan yang diduga sedang berkumpul kebo atau melakukan perbuatan ikhtilat. Sedangkan seorang perempuan lagi yang berhasil melarikan diri, kini juga sudah ditangkap dan dalam pembinaan bersama 10 orang lainnya.
Kesepuluh remaja tersebut masing-masing berinisial RMS (17), RA (20), Ka (17), RQ (15), IM (15), Ra (17), dan MH (15), semua alamat Kecamatan Jangka. Kemudian, MK (15) beralamat di Kecamatan Kuta Blang, Al (16) Kecamatan Peusangan, satu anak perempuan berinisial AM (14) alamat Kecamatan Kota Juang. (akh)