Menu

Mode Gelap
Piala AFF 2024 Indonesia vs Myanmar Live di RCTI dan GTV LPLHa Fasilitasi 9 Kali Penggiringan Gajah Liar di Lanskap Cot Girek, Aceh Utara Sekda: Ajang Guru Penggerak Pamer Hasil Belajar dan Inovasi Mahasiswa Informatika Umuslim Peusangan Ikut Pelatihan Desain Grafis KIP Resmi Tetapkan Mualem-Dek Fadh Sebagai Pemenang Pilgub Aceh 2024

NANGGROE BARAT · 6 Nov 2024 17:52 WIB ·

Masih Sangat Rendah Penerapan Standar UMP di Simeulue


 Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Simeulue, yang masih memperkerjakan ribuan tenaga pegawai honor daerah dengan upah dibawah standar UMP Provinsi Aceh. Selasa, 6 November 2024. (Ahmadi) Perbesar

Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Simeulue, yang masih memperkerjakan ribuan tenaga pegawai honor daerah dengan upah dibawah standar UMP Provinsi Aceh. Selasa, 6 November 2024. (Ahmadi)

RAKYAT ACEH | SIMEULUE – Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp3.460.672, yang ditetapkan Pemerintah Aceh, dinilai masih sangat rendah penerapannya oleh pemilik dan pelaku usaha yang di wilayah Kabupaten Simeulue.

Dengan estimasi hanya sekitar 30 persen penerapan UMP di wilayah Kabupaten Simeulue, dan 70 persen lainnya dengan pemberian UMP kepada tenaga kerja, hanya berdasarkan kemampuan pemilik usaha sektor swasta maupun sektor pemerintahan.

Terkait masih rendahnya penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp3.460.672, yang ditetapkan Pemerintah Aceh itu, disampaikan Kebid Naker Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simeulue, Iswadi kepada Harian Rakyat Aceh, Selasa 6 November 2024.

“Untuk penerapan UMP di wilayah Kabupaten Simeulue, masih rendah dengan estimasi hanya 30 persen saja. Sedangkan 70 persen lainnya itu, pekerja diberikan upah atau gaji berdasarkan kemampuan usaha tempa bekerja tenaga kerja itu,” kata Iswadi.

Masih menurut Iswadi, 70 persen tenaga kerja yang sedang bekerja di berbagai sektor usaha swasta dan juga pada sektor Pemerintahan, yakni seperti ribuan tenaga pegawai honor kontrak daerah dan tenaga bakti yang hanya diberikan upah masih dibawah standar UMP yang ditetapkan Pemerintah Aceh.

Iswadi juga mengeluhkan, untuk upaya pendataan resmi yang dilakukan pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simeulue, selain terkendala dengan ketersediaan minim anggaran, juga perna mengalami penolakan dari salah satu perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit serta tidak adanya wadah resmi Serikat Pekerja di Kabupaten Simeulue.

“Rata-rata tenaga kerja yang sedang aktif bekerja saat ini di berbagai sektor itu, hanya diberikan upah atau gaji Rp700.000 hingga Rp 2 juta persatu bulan. Dan perlu juga diketahui ada perusahaan yang menolak kedatangan resmi dinas kita, yang hendak melakukan pendataan di perusahaan PT Raja Marga, serta tidak adanya wadah atau organisasi Serikat Pekerja” imbuhnya.

Data resmi yang diterima Harian Rakyat Aceh, dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Simeulue, menyebutkàn untuk kondisi ketenagakerjaan Kabupaten Simeulue tahun 2014-2023 masih fluktuatif atau tidak stabil. Untuk tahun 2016 tidak dapat menggambarkan persentase TPAK maupun TPT karena pada tahun tersebut BPS tidak menyelenggarakan SAKERNAS.

Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) pada Agustus 2023 sebesar 70,57 persen naik sebesar 6,13 persen dibandingkan dengan TPAK Agustus 2022. Sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) merupakan penduduk usia kerja yang di indikasikan masuk ke dalam kelompok pengangguran pada Agustus 2023 sebesar 5,85 persen turun sebesar 0,15 persen dibandingkan dengan TPT Agustus 2022.

Selama sepuluh tahun terakhir, sejak tahun 2014 -2023, BPS Kabupaten Simeulue merilis, bahwa persentase TPT paling tinggi terjadi pada tahun 2015 yaitu sebesar 8.51 persen. Sedangkan untuk TPAK persentase paling tinggi terjadi pada tahun 2021 yaitu sebesar 71.15 persen.

Masih merujuk pada data BPS Kabupaten Simeulue, adapun jumlah penduduk usia kerja di Kabupaten Simeulue, per Agustus 2023 sebanyak 71.487 jiwa. Penduduk usia kerja terdiri dari angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Pada per Agustus 2023 jumlah angkatan kerja sebesar 50.451 jiwa.

Angkatan kerja laki-laki lebih besar dibandingkan dengan angkatan kerja perempuan. Jumlah angkatan kerja laki-laki sebesar 29.628 jiwa atau sekitar 58,73 persen dan jumlah angkatan kerja perempuan sebesar 20.823 jiwa atau sekitar 41,23 persen. Dari jumlah angkatan kerja terbagi menjadi penduduk bekerja dan pengangguran.

Adapun jumlah penduduk yang bekerja pada Agustus 2023 sebesar 47.502 jiwa. Berdasarkan jenis kelamin, jumlah pekerja laki-laki lebih banyak dibandingkan dengan pekerja perempuan. Terdapat 28.909 jiwa pekerja laki-laki atau sekitar 60,86 persen dari total penduduk usia kerja. Sedangkan pekerja perempuan sebanyak 18.593 jiwa atau sekitar 39,14 persen.

Jumlah pengangguran di Kabupaten Simeulue pada Agustus 2023 sebanyak 2.949 jiwa. Penurunan jumlah pengangguran tersebut menunjukkan bahwa jumlah angkatan kerja yang meningkat dapat diserap dengan baik oleh pasar tenaga kerja sehingga terjadi peningkatan penduduk yang bekerja, sebaliknya jumlah penduduk yang menganggur menurun.

Pada Agustus 2023 jumlah laki-laki yang menganggur sebanyak 719 jiwa atau sekitar 24,38 persen dan perempuan sebesar 2.230 jiwa atau sekitar 75,62 persen. (ahi/hra)

Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat

6 December 2024 - 17:58 WIB

Gendong Puluhan Turis Mancanegara, Kapal Pesiar Lego Jangkar di Pulau Simeulue

6 December 2024 - 16:24 WIB

PB PUPR Umumkan 6 Anak Lolos Menjadi Atlet Asuh Binaannya

4 December 2024 - 15:50 WIB

Sah, Monas-Nusar Berhak jadi Bupati dan Wabup Simeulue Periode 2025-2030

4 December 2024 - 11:28 WIB

Hilang Jadwal Kapal Feri, Rute Lintasan Meulaboh – Sinabang

3 December 2024 - 19:35 WIB

2.332 Peserta Ikuti Seleksi PPPK di Simeulue

3 December 2024 - 16:39 WIB

Trending di NANGGROE BARAT