Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

UTAMA · 8 Nov 2024 22:40 WIB ·

Haji Uma Berharap Dana Desa Dikelola Dengan Baik, Otsus Akan Segera Berakhir


 Haji Uma saat kunjungan kerjanya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa, Jumat (8/11/2024). FOTO IST Perbesar

Haji Uma saat kunjungan kerjanya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa, Jumat (8/11/2024). FOTO IST

BANDA ACEH – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman (Haji Uma) mengharapkan Dana Desa dikelola dengan baik untuk kemandirian desa mengingat dana Otsus akan segera berakhir.

Hal tersebut disampaikan Haji Uma dalam kunjungan kerjanya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa, Jumat (8/11/2024).

Menurut Haji Uma dengan masih adanya dana Otsus yang tersisa 1 persen lagi hingga tahun 2027, sangat membantu dalam kemandirian pengelolaan dana desa di Aceh

Pasalnya dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk beberapa program prioritas Dana Desa tahun 2024 sudah terbantu dengan penganggaran melalui dana Otsus, misalnya untuk optimalisasi JKN

Namun tahun 2027 Dana Otsus akan berakhir, dengan demikian penganggaran dana desa mulai tahun 2028 akan tunggal tanpa dana Otsus atau akan sama penganggarannya dengan provinsi lain

“Kita sangat berharap dana desa benar-benar dikelola dengan baik untuk membangun desa dan masyarakatnya, sehingga nanti setelah Otsus berakhir desa dapat mandiri” ungkap Haji Uma

Selain itu dalam rapat tersebut, pihak DPMG juga menyampaikan berbagai permasalah dalam pengelolaan dana desa terutama masalah regulasi yang tumpang tindih antara Kemendes, Kemenkeu dan Mendagri yang membingungkan para perangkat desa dalam pelaksanaan

Seharusnya regulasi tersebut dilakukan sinkronisasi oleh kementerian terkait sebelum penerapan oleh desa.(tz)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Rumah Zakat Gelar Urun Rembuk untuk Kemerdekaan Palestina di 21 Kota, Termasuk Banda Aceh

7 December 2024 - 20:06 WIB

Pleno Pertama Rekapitulasi Suara Pilgub 2024 Tingkat Provinsi Rampung, Mualem – Dek Fadh Raih Suara Terbanyak

7 December 2024 - 19:57 WIB

Ustaz Ahmad Heryawan Isi Kuliah Umum di Dayah Darul Fikri

7 December 2024 - 16:50 WIB

Dandim 0103/AUT Raih Juara III Lomba Karya Jurnalistik TMMD Ke-122

7 December 2024 - 06:20 WIB

Jokowi Kunjungi Prabowo ke Kediaman Kertanegara, Sebut Kunjungan Balasan dan Kangen

6 December 2024 - 22:16 WIB

Polda Aceh Simulasi Pengamanan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Aceh di DPRA

6 December 2024 - 19:46 WIB

Trending di UTAMA