Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

NANGGROE BARAT · 8 Nov 2024 19:43 WIB ·

Ketua Tim dan Kuasa Hukum Paslon MANIS Kutuk Oknum yang Sebarkan Percakapan Privasi


 Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan H. Mirwan dan H Baital Mukadis (MANIS) mengutuk keras oknum yang menyebarkan rekaman percakapan pribadi (privasi) Calon Bupati H Mirwan dengan H Syarkawi di media sosial. For Rakyat Aceh Perbesar

Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan H. Mirwan dan H Baital Mukadis (MANIS) mengutuk keras oknum yang menyebarkan rekaman percakapan pribadi (privasi) Calon Bupati H Mirwan dengan H Syarkawi di media sosial. For Rakyat Aceh

TAPAKTUAN I RAKYAT ACEH – Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan H. Mirwan dan H Baital Mukadis (MANIS) mengutuk keras oknum yang menyebarkan rekaman percakapan pribadi (privasi) Calon Bupati H Mirwan dengan H Syarkawi di media sosial.

Hal ini disampaikan Ketua Umum tim pemenangan MANIS, Khairuman didampingi kuasa hukum Baiman Fadhli SH dalam konferensi Pers yang berlangsung di Hotel Catherine Tapaktuan, Jumat, (8/11/2024).

Khairuman yang akrab disapa Keuchik Khairul itu menjelaskan, mengenai rekaman percakapan antara H. Mirwan dengan H. Syarkawi sebagaimana yang telah disebarluaskan melalui media sosial oleh orang yangtidak bertanggung jawab merupakan rekaman percakapan pribadi saat dalam tahapan penjajakan calon Wakil Bupati untuk persiapan kontestasi Pilkada Aceh Selatan 2024.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, bahwa percakapan itu pernah dengan sengaja didengarkan oleh HS kepada seseorang teman diskusinya. Kemudian setelah itu, selanjutnya rekaman tersebut dikirim kepada teman diskusinya HS, dan kita sudah tau siapa orangnya,” ungkap Keuchik Khairul.

Selanjutnya, kuasa hukum paslon MANIS, Baiman Fadhli SH menjelaskan, menurut dugaan pihaknya kiriman rekaman tersebut lah yang kemudian dijadikan bahan sebagai media untuk menyerang pribadi H Mirwan selaku Calon Bupati Aceh Selatan dalam Pemilihan tahun 2024.

“Sebagaimana kita ketahui, rekaman yang kami maksudkan ini telah beredar bebas di media sosial. Padahal, percakapan tersebut sifatnya privasi yang harus dijaga dan dilindungi,” ujarnya.

Baiman menegaskan, pada prinsipnya pihak tim pemenangan Paslon MANIs mengecam dan mengutuk keras atas perbuatan yang tidak bertanggung jawab dan nyata-nyata melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang yangtidak bertanggung jawab.

“Orang-orang yang tanpa hak dan kewenangan telah menyebarkan rekaman percakapan tersebut untuk maksud menyerang pribadi calon BupatiAceh Selatan agar menjadi bahan cemoohan dan hinaan dan telah berdampak pada tercemarnya nama baik H. Mirwan,” kata Baiman.

Padahal, lanjut Baiman, momentum Pilkada 2024 ini adalah merupakan ajang adu gagasan, ide-ide, program-program kerja yang ditawarkan oleh putra-putra terbaik Aceh Selatan untuk periode pemerintahan ke depannya.

“Justru, sangat disayangkan kini kontestasi pilkada itu telah dirubah menjadi sarana politik penyampaian kebencian, menyerang pribadi. Apalagi, tanpa hak dan kewenangannya menyebarkan rekaman-rekaman yang diketahuinya sebagai privasi. Perbuatan yang dilakukan dengan kesadaran itu tentunya merupakan tindakan dan perbuatan yang melanggar hukum,” paparnya.

Oleh karenanya, kata Baiman, secara terbuka melalui siaran pers pihaknya menyampaikan kepada siapapun yang telah menyebarkan rekaman-rekaman tanpa hak dan tanpa kewenangannya untuk segera meminta maaf secara terbuka di media sebagaimana yang dilakukan pada hari ini.

“Apabila dalam tenggang waktu 1×24 jam sejak kami menyiarkan informasi ini permohonan maaf tersebut tidak dilakukan, maka saya selaku Penasehat Hukum Paslon MANIS nomor 02 akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan kepada penegak hukum atas dugaan tindak pidana UU ITE,” demikian kata Baiman. (rus)

Artikel ini telah dibaca 780 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat

6 December 2024 - 17:58 WIB

Gendong Puluhan Turis Mancanegara, Kapal Pesiar Lego Jangkar di Pulau Simeulue

6 December 2024 - 16:24 WIB

PB PUPR Umumkan 6 Anak Lolos Menjadi Atlet Asuh Binaannya

4 December 2024 - 15:50 WIB

Sah, Monas-Nusar Berhak jadi Bupati dan Wabup Simeulue Periode 2025-2030

4 December 2024 - 11:28 WIB

Hilang Jadwal Kapal Feri, Rute Lintasan Meulaboh – Sinabang

3 December 2024 - 19:35 WIB

2.332 Peserta Ikuti Seleksi PPPK di Simeulue

3 December 2024 - 16:39 WIB

Trending di NANGGROE BARAT