BANDA ACEH – Mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, menjalani sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jum’at (8/11), terkait dugaan kasus korupsi pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur senilai Rp15,7 miliar.
Selain itu, Zulfikar, selaku koordinator atau penghubung ketua BRA, juga ikut menjalani sidang pertama bersama Suhendri. Mereka didakwa dalam berkas yang sama.
Sidang perdana ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim M. Jamil serta didampingi oleh Hakim Anggota R. Deddy Haryanto dan Heri Alfian, dengan dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Ibnu Filman Ide Amin, Sholahuddin Ritonga dan Zilzaliana.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa Suhendri, selaku Ketua BRA periode 2020-2024, bersama lima terdakwa lainnya terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait dana hibah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.
Disebutkan oleh JPU bahwa sembilan kelompok penerima manfaat yang seharusnya menerima bantuan tersebut mengaku tidak pernah mengajukan permohonan atau menandatangani surat terkait hibah untuk budidaya ikan kakap dan pakan rucah.
JPU menjelaskan bahwa sembilan kelompok tersebut adalah fiktif, dan dokumen-dokumen yang menyertai pengajuan hibah telah dipalsukan. Selain itu, proses verifikasi dan monitoring hibah yang dilakukan oleh Suhendri tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lebih lanjut, Suhendri dan Zulfikar berencana untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut, yang akan dibacakan pada sidang berikutnya pada Jumat, 15 November 2024 mendatang. (Mag-01)