Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

UTAMA · 8 Nov 2024 14:47 WIB ·

Mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh Suhendri Jalani Sidang Pertama di PN Tipikor Banda Aceh  


 Mantan Ketua BRA, Suhendri jalani sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jum'at (8/11) (Septi Iklima Fadila Santi)  Perbesar

Mantan Ketua BRA, Suhendri jalani sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jum'at (8/11) (Septi Iklima Fadila Santi) 

BANDA ACEH – Mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, menjalani sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jum’at (8/11), terkait dugaan kasus korupsi pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur senilai Rp15,7 miliar.
Selain itu, Zulfikar, selaku koordinator atau penghubung ketua BRA, juga ikut menjalani sidang pertama bersama Suhendri. Mereka didakwa dalam berkas yang sama.
Sidang perdana ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim M. Jamil serta didampingi oleh Hakim Anggota R. Deddy Haryanto dan Heri Alfian, dengan dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Ibnu Filman Ide Amin, Sholahuddin Ritonga dan Zilzaliana.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa Suhendri, selaku Ketua BRA periode 2020-2024, bersama lima terdakwa lainnya terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait dana hibah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.
Disebutkan oleh JPU bahwa sembilan kelompok penerima manfaat yang seharusnya menerima bantuan tersebut mengaku tidak pernah mengajukan permohonan atau menandatangani surat terkait hibah untuk budidaya ikan kakap dan pakan rucah.
JPU menjelaskan bahwa sembilan kelompok tersebut adalah fiktif, dan dokumen-dokumen yang menyertai pengajuan hibah telah dipalsukan. Selain itu, proses verifikasi dan monitoring hibah yang dilakukan oleh Suhendri tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lebih lanjut, Suhendri dan Zulfikar berencana untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut, yang akan dibacakan pada sidang berikutnya pada Jumat, 15 November 2024 mendatang. (Mag-01)
Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Rumah Zakat Gelar Urun Rembuk untuk Kemerdekaan Palestina di 21 Kota, Termasuk Banda Aceh

7 December 2024 - 20:06 WIB

Pleno Pertama Rekapitulasi Suara Pilgub 2024 Tingkat Provinsi Rampung, Mualem – Dek Fadh Raih Suara Terbanyak

7 December 2024 - 19:57 WIB

Ustaz Ahmad Heryawan Isi Kuliah Umum di Dayah Darul Fikri

7 December 2024 - 16:50 WIB

Dandim 0103/AUT Raih Juara III Lomba Karya Jurnalistik TMMD Ke-122

7 December 2024 - 06:20 WIB

Jokowi Kunjungi Prabowo ke Kediaman Kertanegara, Sebut Kunjungan Balasan dan Kangen

6 December 2024 - 22:16 WIB

Polda Aceh Simulasi Pengamanan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Aceh di DPRA

6 December 2024 - 19:46 WIB

Trending di UTAMA