RAKYAT ACEH | SIMEULUE – Setelah 4 orang ASN, inisial SJ, M, F dan MD, yang diduga terlibat politik praktis mendapat sanksi dicopot jabatannya, Pemerintah Kabupaten Simeulue kembali menerapkan sanksi mencopot jabatan dua orang ASN inisial IG dan TK.
Menyusul dua ASN inisial IG dan TK yang mendapat sanksi dicopot jabatannya itu, setelah melalui tahapan proses sidang majelis etik Pemerintah Kabupaten Simeulue dan kemudian kedua ASN itu resmi dicopot sementara dari jabatannya.
Terkait dua ASN yang bertugas di dua instansi Pemerintahan setempat, yang dicopot darj jabatannya itu, kembali disampaikan Pj Bupati Simeulue, Teuku Reza Pahlevi yang dihuhungi Harian Rakyat Aceh, Jumat 8 November 2024.
“Benar, bertambah dua orang lagi ASN inisial IG dan TK yang tidak netral, mendapat sanksi tegas resmi dicopot dan diberhentikan sementara dari jabatannya. Sebelumnya ada 4 orang ASN inisial SJ, M, F dan MD, yang tidak netral juga mendapat saknsi jabatannya dicopot,” kata Teuku Reza Pahlevi.
Masih menurut Pj Bupati Simeulue, kedua ASN yang dicopot jabatannya tersebut, bertugas di dua instansi yang berbeda, yakni instansi MD dan instansi SD, serta juga Teuku Reza Pahlevi meminta publik untuk melaporkan kepada pihaknya, bila menemukan ASN yang tidak netral dan secara aktif terlibat politik praktis.
“Kita juga meminta masyarakat dan publik bila menemukan ASN yang tidak netral dan aktif terlibat dalam politik praktis, segera laporkan kepada kita, yang dilengkapi dengan data dan dokumen akurat. Perlu diketahui sebelumnya telah diingatkan oleh bapak Safrizal selaku Pj Gubernur Aceh, yakni ASN jangan menyesal dikemudian hari, ketika mendapat sanksi tegas karena terbukti tidak netral dan terlibat aktif dalam praktis politik,” tegasnya.
Teuku Reza Pahlevi kembali merincikan dokumen visual peringatan serius yang langsung disampaikan Pj Gubernur Aceh, Safrizal yang didampingi Plt Sekda Aceh, Muhammad Diwarsyah, pada saat itu sedang berada di Kabupaten Simeulue, pada tanggal 12 Oktober 2024 silam.
“Perlu diketahui, sebelumnya telah ada peringatan yang sangat serius dari bapak Pj Gubernur Aceh. Peringatan itu berlaku juga kepada saya dan seluruh ASN yang ada di Provinsi Aceh, supaya lebih jelas dokumen visualnya silakan lihat pada salah satu chanel youtube tv smong. Artinya sebelum penerapan sanksi itu telah diawali dengan peringatan,” tutup Pj Bupati Simeulue.
Sebelumnya 4 ASN inisial SJ, M, F dan MD, mendapat sanksi dicopot jabatannya setelah terbukti tidak netral dan terlibat dalam politik parktis dan kini posisi jabatan ke 4 ASN tersebut, telah digantikan dengan pejabat baru, Zaitun sebagai Plt Kadis Pendidikan. Romaidhon Dharma sebagi Plt Kadis Kominsa dan Herlismawati sebagai Plt Kepala DP3AKB dan Isa Arsalam sebagai Plt Camat Teupah Barat.
Informasi yang dihimpun Harian Rakyat Aceh, dari 6 orang ASN yang telah mendapat sanksi pencopotan jabatan, dan masih tersisa 6 nama ASN lainnya yang terindikasi diduga tidak netral serta aktif terlibat dalam politik praktis, yang saat ini sedang dalam proses Majelis Etik Pemerintah Kabupaten Simeulue. (ahi/hra)