Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

METROPOLIS · 11 Nov 2024 12:06 WIB ·

MPU Banda Aceh Desak Pemerintah Tindak Tegas Oknum Penyebar Aliran Sesat dan Nikah Sirri


 MPU Banda Aceh Desak Pemerintah Tindak Tegas Oknum Penyebar Aliran Sesat dan Nikah Sirri Perbesar

RAKYAT ACEH | Banda Aceh, Maraknya praktik aliran sesat dan nikah hantu atau nikah sirri tanpa pengawasan resmi di Banda Aceh menuai reaksi keras dari para ulama dan tokoh masyarakat. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik tersebut.

Ketua MPU Banda Aceh, Tgk. H. Syibral Malasyi bersama Ketua Komisi C dan beberapa anggota Mpu, menegaskan bahwa pernikahan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok ini tidak sah secara hukum agama maupun negara. Berdasarkan bukti dan fakta di lapangan, ditemukan adanya surat-surat atau dokumen berkop lembaga yang seolah-olah mewakili lembaga resmi dalam urusan pernikahan, rujuk, talak, dan pasakh. “Keberadaan lembaga tersebut tidak diakui oleh Kementerian Agama maupun instansi keagamaan terkait,” tegas Tgk. Syibral.

Laporan ini juga mendapat perhatian serius dari Unit III (Sosial Budaya) Sat Intelkam Polresta Banda Aceh. Kanit III Sosbud Sat Intelkam Polresta Banda Aceh, Ipda Samsuar, menyoroti perlunya penertiban secara hukum untuk mencegah praktik-praktik yang melanggar ketentuan agama dan meresahkan masyarakat, demikian paparnya ketika mengunjungi Mpu Kota Banda Aceh, Senin 11 November 2024.

Hal senada juga disampaikan Plt. Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, SSTP, MSi, serta Kabid Penegakan Syariat Islam Kota Banda Aceh, Roslina, SAg, M.Hum, akan pentingnya bentuk kerja sama dalam mengawal kasus ini. Mereka berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku yang terbukti menjalankan kegiatan ilegal yang tidak sesuai dengan aturan syariat dan hukum negara.

“Penertiban ini menjadi langkah penting untuk menjaga kemurnian ajaran Islam dan memastikan bahwa pernikahan, yang merupakan urusan sakral, tidak diselewengkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab,” ujar Roslina.

Ketua Komisi C Mpu Kota Banda Aceh, Tgk. Umar Rafsanjani juga meminta agar Pihak berwenang di Banda kususnya dan Aceh umumnya untuk segera mengambil tindakan nyata untuk menangani persoalan ini guna menghindari kerusakan moral dan menjaga ketertiban sosial di kalangan masyarakat Aceh demi terwujudnya keluarga yang sakinah sesuai harapan dan cita – cita bersama.

Ini tidak bisa lagi diberi ruang dan peluang kepada oknum oknum yang melakukan itu, baik dalam kasus aliran sesat ataupun dalam kasus nikah sirri yang sudah sangat meresahkan masyarakat selama ini.

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Roadshow Hari Ibu, TP PKK Aceh Besar Kunjungi Makam Malahayati

7 December 2024 - 19:35 WIB

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh Ajak Para Nakes Kuasai Isu dan Perkembangan Dunia Kesehatan Anak

7 December 2024 - 08:15 WIB

Wartawan Harian Rakyat Aceh Raih Juara 1 Nasional

6 December 2024 - 22:39 WIB

Ditsamapta Polda Aceh Gelar Jumat Berkah

6 December 2024 - 19:37 WIB

Merajut Kedamaian Pasca Pilkada, Wujudkan Harapan Bersama

6 December 2024 - 17:04 WIB

Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen

6 December 2024 - 11:17 WIB

Trending di KHAZANAH