HARIANRAKYATACEH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, secara regulasi presiden diperbolehkan melakukan kampanye pilkada. Hal itu juga sama seperti yang berlaku saat pemilu 2024 lalu.
“Kalau di aturan KPU kan sudah disediakan dan itu sebenarnya kan relatif tidak mengalami perubahan ya. Di pemilu 2024 lalu juga situasi semacam ini,” ujarnya di Kota Batu, Minggu malam (10/11).
Hanya saja, dalam melaksanakan kampanye ada hal-hal yang harus dipenuhi oleh pejabat negara. Seperti tidak menggunakan fasilitas dan cuti. Hal itu sebagaimana diatur PKPU 13 Tahun 2024 pasal 53 dan 55.
Terkait status Prabowo memenuhi ketentuan atau tidak, Mellaz menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindaklanjuti. Sebab itu domain Bawaslu.
“Soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu,” imbuhnya.
Sebelumnya, video Prabowo Subianto yang menyatakan dukungan pada pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah memicu polemik, mengingat statusnya sebagai Presiden RI.
Editor: Estu Suryowati