Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

NANGGROE BARAT · 11 Nov 2024 17:23 WIB ·

Tidak Netral, Kembali Dicopot Jabatan Satu ASN Simeulue 


 Pj Bupati Simeulue, Teuku Reza Pahlevi. Perbesar

Pj Bupati Simeulue, Teuku Reza Pahlevi.

RAKYAT ACEH | SIMEULUE – Pemerintah Kabupaten Simeulue, kembali copot jabatan salah seorang ASN inisial MD yang diduga terbukti terlibat politik praktis, dan sebelumnya yang bersangkutan bertugas di instansi Dinas SI, dengan jabatan Sekretaris.

Pencopotan dan pemberhentian sementara MD dari jabatan Sekretaris SI yang diduga tidak netral dan terbukti terlibat politik parktis serta melanggar kode etik ASN, dibenarkan Pj Bupati Simeulue, Teuku Reza Pahlevi, yang dikonfirmasi Harian Rakyat Aceh, Senin 10 November 2024.

“Iya benar, karena terbukti melanggar kode etik ASN, maka vonis putusan majelis etik, yang bersangkutan inisial MD, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya selaku Sekretaris  di dinas SI,” kata Teuku Reza Pahlevi.

Masih menurut Pj Bupati Simeulue, ASN yang masih membandel tidak netral dan dengan sengaja terlibat dalam politik praktis serta juga sengaja melanggar kode etik ASN, maka akan mendapat konsekwensi sanksi dari organisasi ASN dan organisasi Pemerintah Kabupaten Simeulue selaku perpanjangan tangan organisasi Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

“Kita harapkan setiap ASN, termasuk saya yang bertugas di wilayah Kabupaten Simeulue, untuk bersikap netral dan menjaga wibawa organisasi ASN serta wibawa Kabupaten Simeulue. Maka jangan terlibat dalam politik praktis,” tegas Pj Bupati Simeulue.

Sebelumnya, ada 6 orang ASN yang bertugas di instansi Pemerintahan Kabupaten Simeulue, inisial SJ, M, F, MD, IG dan TK, mendapat sanksi resmi dicopot jabatannya, karena melanggar kode etik dan terbukti tidak netral yang terlibat dalam politik praktis Pemilukada 2024. (ahi/hra)

Artikel ini telah dibaca 719 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat

6 December 2024 - 17:58 WIB

Gendong Puluhan Turis Mancanegara, Kapal Pesiar Lego Jangkar di Pulau Simeulue

6 December 2024 - 16:24 WIB

PB PUPR Umumkan 6 Anak Lolos Menjadi Atlet Asuh Binaannya

4 December 2024 - 15:50 WIB

Sah, Monas-Nusar Berhak jadi Bupati dan Wabup Simeulue Periode 2025-2030

4 December 2024 - 11:28 WIB

Hilang Jadwal Kapal Feri, Rute Lintasan Meulaboh – Sinabang

3 December 2024 - 19:35 WIB

2.332 Peserta Ikuti Seleksi PPPK di Simeulue

3 December 2024 - 16:39 WIB

Trending di NANGGROE BARAT