Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

DAERAH · 12 Nov 2024 16:29 WIB ·

MPU Aceh Minta Pemerintah Fasilitasi Layanan Khitan Perempuan


 Ketua MPU Aceh Utara, Abu Manan, melakukan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam yang dikeluarkan oleh MPU Aceh di Masjid Jabal Rahmah, Muara Batu. FOR RAKYAT ACEH. Perbesar

Ketua MPU Aceh Utara, Abu Manan, melakukan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam yang dikeluarkan oleh MPU Aceh di Masjid Jabal Rahmah, Muara Batu. FOR RAKYAT ACEH.

RAKYAT ACEH | ACEH UTARA – Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara, Tgk.Tarmizi M.Thaib melakukan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam kepada masyarakat tentang Taushiyah MPU Aceh, Nomor 7 Tahun 2024 M /1446 H.

Sosialisasi itu berlangsung di Masjid Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, pada Rabu (6/11).

Dalam kesempatan itu Tgk.Tarmizi membahas tentang khitan wanita atau perempuan. Kemudian, Fatwa MUI Nomor 9A tahun 2008 tentang pelarangan khitan terhadap perempuan.

Selanjutnya, Fatwa MPU Aceh Nomor 3 tahun 2017 tentang penggunaan obat bernajis dan pelayanan medis oleh yang berlainan jenis dalam pandangan Islam. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud beberapa poin di atas, maka MPU merasa perlu mengeluarkan taushiyah.

Mengingat, Al-Qur’an, Al-Hadist, Ijma’ Ulama, Qiyas, Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Ace, Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam, Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam bidang aqidah, ibadah, dan syiar islam.

Selanjutnya, Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2003 tentang Hubungan Tata Kerja MPU dengan eksekutif dan instansi lainnya. Qanun Aceh nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Qanun Aceh Nomor 2 tahun 2009 tentang MPU.

Kemudian, Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah, Qanun Aceh Nomor 13 tahun 2017 tentang Tata Cra Pemberian Pertimbangan MPU. Keputusan Gubernur Aceh Nomor 451.7/1500/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Aceh Nomor 451.7/729/2002 tentang Penetapan Pengurus MPU Aceh masa bakti 2022-2027. Dan terakhir, Peraturan MPU Aceh Nomor 2 tahun 2022 tentang tata tertib.

Sebut Tengku Tarmizi M Thaib, Pimpinan MPU Aceh juga telah menetapkan khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.

“Khitan bagi laki-laki dan perempuan dapat dilakukan secara medis dan profesional serta tidak membahayakan. MPU Aceh menolak pelarangan khitan bagi perempuan. MPU Aceh juga menolak dengan tegas penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,”ucapnya.

MPU Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk menjalankan kekhususan Aceh dalam prinsip-prinsip syariat Islam dan adat Aceh terkait larangan khitan perempuan dan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak dan remaja.

Kemudian MPU Aceh meminta kepada instansi pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta agar memfasilitasi pelayanan khitan bagi perempuan.

Para pemateri menyebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini, menghapus praktik sunat perempuan, termasuk sebagai upaya kesehatan reproduksi anak prasekolah, balita, dan bayi.

Selain itu, PP ini juga mengatur penyediaan alat kontrasepsi sebagai salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk remaja dan usia sekolah. “MPU Aceh menolak PP tersebut karena dinilai bertentangan dengan hukum Islam,” terangnya.

Taushiyah ini diterbitkan oleh MPU Aceh dan ditetapkan di Banda Aceh pada tanggal 5 Agustus tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh, Tengku H. Faisal Ali, S.Sos.I.,M.Pd, dan diikuti oleh para wakil ketua yaitu Tengku H. Hasbi Albayuni, Prof. Dr. Tengku. H. Muhibbuththabary, M.Ag, dan Dr. Tengku. H. Muhammad Hatta, Lc,M.Ed.

Sementara itu, Plt Kepala Sekretariat MPU Aceh Utara, Armia, kepada Rakyat Aceh mengatakan, Sosialisasi Taushiyah MPU Aceh yang dilaksanakan di Aceh Utara terbagi dalam tiga titik yaitu di wilayah Barat, Tengah dan wilayah Timur.

Di wilayah Barat Aceh Utara, kegiatan ini dilaksanakan di Masjid Jabal Rahmah Kuala Dua, Kecamatan Muara Batu. Di Wilayah Tengah Aceh Utara dilaksanakan di Al-Ikhlas Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron. Sedangkan di Wilayah Timur Aceh Utara dilaksanakan di Masjid Baiturrahman Keude Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktya.

“Acara ini kita laksanakan dalam satu hari yaitu Rabu (6/11). Di Wilayah Barat Aceh Utara diisi oleh Abu Manan Ketua MPU Aceh Utara bersama dengan Tgk Zainuddin. Di Wilayah tengah diisi oleh Anggota MPU Aceh utara yaitu Tengku Tarmizi M Thaib bersama dengan Tengku H M. Sufi. Dan di wilayah Timur diisi oleh Tengku H M Amin Daud bersama dengan Tengku H M Nuruddin. Para peserta kegiatan ini berasal dari 27 kecamatan dalam wilayah Aceh Utara,”ungkap Armia. (arm/ra)

 

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Aktivis Mahasiswa Ajak Masyarakat Terima Hasil Pilkada Bireuen

5 December 2024 - 16:09 WIB

Ceulangiek Bacakan Amanat Wali Nanggroe di Momen Milad GAM ke-48

5 December 2024 - 15:47 WIB

ForJA Kembali Sawee Sikula

5 December 2024 - 11:26 WIB

Honor Penguji ‘Disunat” Dosen Unimal Lapor Polisi

4 December 2024 - 16:56 WIB

Dandim 0111/Bireuen Pastikan Milad GAM ke-48 Berlangsung Aman

4 December 2024 - 16:53 WIB

Kejari Bireuen Raih Predikat Juara Umum Kinerja Terbaik

4 December 2024 - 16:05 WIB

Trending di DAERAH