RAKYAT ACEH | SUBULUSSALAM – Sidang gugatan seorang warga Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako terhadap PT. Organik Semesta Subur (OSS) yang membidangi pertambangan digelar di Pengadilan Negeri Singkil, Senin, 11 November 2024.
Sidang yang dipimpin Ramadhan Hasan, SH, MH sebagai Hakim Ketua dan didampingi dua hakim anggota, Habib Muhammad Yusuf Siregar, S.H, M. Kn dan Antoni Febriansyah S.H tersebut dihadiri penggugat yang diwakili Kuasa Hukumnya.
Kaya Alim, S.H, selaku kuasa hukum Edi Sahputra Bako kepada wartawan usai mengikuti sidang mengatakan bahwa sesuai jadwal sidang yang telah ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil yaitu sidang pertama digelar Senin, 11 November 2024.
Seharusnya kata Kaya Alim, sidang dimulai pukul 10.00 WIB, namun sidang diundur lantaran pihak tergugat atau kuasanya belum ada kabar untuk menghadiri sidang tersebut.
“Sampai pukul 14.00 WIB ditunggu tergugat atau kuasanya juga tidak hadir sehingga sidang dimulai oleh Majelis Hakim,” ungkap Kaya Alim.
Atas ketidakhadiran pihak tergugat tersebut, Majelis Hakim menunda sidang dan kembali mengirimkan relaas panggilan kepada tergugat untuk persidangan berikutnya yang kembali digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Sebelumnya, Edi Sahputra Bako menggugat PT. OSS sebesar Rp. 2 triliun. Uang yang nilainya fantastis tersebut diminta dibayarkan ke Baitul Mal Kota Subulussalam untuk dikelola sebagai dana Pemberdayaan Ekonomi masyarakat Kota Subulussalam. (lim/hra)