RAKYAT ACEH | SIMEULUE – Diduga melanggar kode etik, tidak netral dan terlibat politik praktis, 11 orang aparat desa di Kabupaten Simeulue, resmi mendapat sanksi administrasi surat teguran tertulis dan membuat pernyataan tertulis tidak mengulanginya.
Adapun 11 orang aparat desa dj Kabupaten Simeulue, yang mendapat sanksi administrasi surat teguran tertulisi dan membuat pernyataan tertulis tidak mengulanginya itu, yakni sebanyak 9 orang dengan jabatan sebagai Kepala Desa (Kades) dan 2 orang lagi menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kesembilan Kepala Desa inisial JN, HI, LI, AI, ZI, SI, ZA, SA dan JA, kemudian dua orang Ketua BPD inisial MN dan RP, yang terbukti tidak netral dan melanggar kode etik selaku aparat desa, yang disahkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 danUU Nomor 7 Tahun 2017, dengan sanksi administrasi surat teguran tertulis dan surat pernyataan tertulis yang bermaterai tidak mengulangi.
Terkait dugaan ke 11 orang aparat desa yang tidak netral dan terbukti melanggar kode etik itu, disampaikan Pj Bupati Simeulue, Teuku Reza Pahlevi, kepada Harian Rakyat Aceh, Jumat 15 November 2024.
“Benar, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, maka ada 11 aparat desa dengan jabatan yakni Kades dan Ketua BPD Simeulue, yang terbukti melanggar kode etik dan tidak netral, mendapat sanksi administrasi surat teguran tertulis serta membuat surat pernyataan tertulis tidak mengulanginya,” kata Teuku Reza Pahlevi.
Masih menurut PJ Bupati Simeulue, apabila kesembilan Kades dan Ketua BPD itu, kembali mengulangi perbuatannya, maka sesuai tindak lanjut dari UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 30 ayat 1, yakni teguran tertulis, dan jika aparat desa tersebut kembali mengulangi perbuatannya, maka sesuai pasal 30 Ayat 2 dapat diberhentikan.
“Sesuai dengan pasal yang berlaku dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan UU nomor 6 tahun 2014, apabila aparat desa itu masih juga mengulangi perbuatannya, maka ancaman sanksi dapat diberhentikan. Kita kepada publik, masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan aparat desa yang sengaja melanggar kode etik dan sengaja tidak netral, dan ini tujuan kita untuk menjaga dan sukseskan pemilukada,” tutup Pj Bupati Simeulue.
Pj Bupati Simeulue, kembali menyampaikan hasil berita acara pleno Panwaslih Kecamatan Simeulue Barat Nomor: 14/KP.00.01/KA 18.6/VII/2024, bahwa informasi dan isu yang beredar dipublik yakni adanya oknum aparat desa yang intimidasi warga, terkait adanya pernyataan hentikan BLT itu, ternyata tidak benar dan telah dilakukan klarifikasi kepada masyarakat maupun yang bersangkutan.
“hasil berita acara pleno Panwaslih Kecamatan Simeulue Barat Nomor: 14/KP.00.01/KA 18.6/VII/2024, bahwa informasi dan isu adanya oknum aparat desa yang intimidasi warga dan isu hentikan BLT itu, tidak benar dan telah dilakukan klarifikasi kepada masyarakat maupun yang bersangkutan,” tutupnya. (ahi/hra)