Menu

Mode Gelap
Sekda: Ajang Guru Penggerak Pamer Hasil Belajar dan Inovasi Mahasiswa Informatika Umuslim Peusangan Ikut Pelatihan Desain Grafis KIP Resmi Tetapkan Mualem-Dek Fadh Sebagai Pemenang Pilgub Aceh 2024 Memprihatinkan, Siswa Berprestasi di Bireuen Masih Tinggal di Gubuk Reyot Mantan Menhan Korsel ditangkap Terkait Deklarasi Darurat Militer

NANGGROE BARAT · 15 Nov 2024 17:58 WIB ·

Diduga Tidak Netral, 11 Orang Aparat Desa di Simeulue Dapat Surat Teguran


 Pj Bupati Simeulue, Teuku Reza Pahlevi. Perbesar

Pj Bupati Simeulue, Teuku Reza Pahlevi.

RAKYAT ACEH | SIMEULUE – Diduga melanggar kode etik, tidak netral dan terlibat politik praktis, 11 orang aparat desa di Kabupaten Simeulue, resmi mendapat sanksi administrasi surat teguran tertulis dan membuat pernyataan tertulis tidak mengulanginya.

Adapun 11 orang aparat desa dj Kabupaten Simeulue, yang mendapat sanksi administrasi surat teguran tertulisi dan membuat pernyataan tertulis tidak mengulanginya itu, yakni sebanyak 9 orang dengan jabatan sebagai Kepala Desa (Kades) dan 2 orang lagi menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kesembilan Kepala Desa inisial JN, HI, LI, AI, ZI, SI, ZA, SA dan JA, kemudian dua orang Ketua BPD inisial MN dan RP, yang terbukti tidak netral dan melanggar kode etik selaku aparat desa, yang  disahkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 danUU Nomor 7 Tahun 2017, dengan sanksi administrasi surat teguran tertulis dan surat pernyataan tertulis  yang bermaterai tidak mengulangi.

Terkait dugaan ke 11 orang aparat desa yang tidak netral dan terbukti melanggar kode etik itu, disampaikan Pj Bupati Simeulue, Teuku Reza Pahlevi, kepada Harian Rakyat Aceh, Jumat 15 November 2024.

“Benar, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, maka ada 11 aparat desa dengan jabatan yakni Kades dan Ketua BPD Simeulue, yang terbukti melanggar kode etik dan tidak netral, mendapat sanksi administrasi surat teguran tertulis serta membuat surat pernyataan tertulis tidak mengulanginya,” kata Teuku Reza Pahlevi.

Masih menurut PJ Bupati Simeulue, apabila kesembilan Kades dan Ketua BPD itu, kembali mengulangi perbuatannya, maka sesuai tindak lanjut dari UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 30 ayat 1, yakni teguran tertulis, dan jika aparat desa tersebut kembali mengulangi perbuatannya, maka sesuai pasal 30 Ayat 2 dapat diberhentikan.

“Sesuai dengan pasal yang berlaku dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan UU nomor 6 tahun 2014, apabila aparat desa itu masih juga mengulangi perbuatannya, maka ancaman sanksi dapat diberhentikan. Kita kepada publik, masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan aparat desa yang sengaja melanggar kode etik dan sengaja tidak netral, dan ini tujuan kita untuk menjaga dan sukseskan pemilukada,” tutup Pj Bupati Simeulue.

Pj Bupati Simeulue, kembali menyampaikan hasil berita acara pleno Panwaslih Kecamatan Simeulue Barat Nomor: 14/KP.00.01/KA 18.6/VII/2024, bahwa informasi dan isu yang beredar dipublik yakni adanya oknum aparat desa yang intimidasi warga, terkait adanya pernyataan hentikan BLT itu, ternyata tidak benar dan telah dilakukan klarifikasi kepada masyarakat maupun yang bersangkutan.

“hasil berita acara pleno Panwaslih Kecamatan Simeulue Barat Nomor: 14/KP.00.01/KA 18.6/VII/2024, bahwa informasi dan isu adanya oknum aparat desa yang intimidasi warga dan isu hentikan BLT itu, tidak benar dan telah dilakukan klarifikasi kepada masyarakat maupun yang bersangkutan,” tutupnya. (ahi/hra)

Artikel ini telah dibaca 1,480 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat

6 December 2024 - 17:58 WIB

Gendong Puluhan Turis Mancanegara, Kapal Pesiar Lego Jangkar di Pulau Simeulue

6 December 2024 - 16:24 WIB

PB PUPR Umumkan 6 Anak Lolos Menjadi Atlet Asuh Binaannya

4 December 2024 - 15:50 WIB

Sah, Monas-Nusar Berhak jadi Bupati dan Wabup Simeulue Periode 2025-2030

4 December 2024 - 11:28 WIB

Hilang Jadwal Kapal Feri, Rute Lintasan Meulaboh – Sinabang

3 December 2024 - 19:35 WIB

2.332 Peserta Ikuti Seleksi PPPK di Simeulue

3 December 2024 - 16:39 WIB

Trending di NANGGROE BARAT