Menu

Mode Gelap
Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan Pasukan Israel Serbu Rumah Sakit Di Tepi Barat, Tangkap Seorang Pasien Warga Serbu Pasar Murah di Polres Bireuen, AKBP Jatmiko Sediakan Makan Gratis Presiden Korsel cabut darurat militer usai ditolak 190 anggota DPR PB PUPR Umumkan 6 Anak Lolos Menjadi Atlet Asuh Binaannya

NANGGROE TIMUR · 16 Nov 2024 14:03 WIB ·

Kejari Bireuen Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa


 Kejari Bireuen menetapkan lima tersangka perkara tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan ADG Desa Dayah Baro, kecamatan Jeunieb, di kantor kejaksaan setempat, Jumat (15/11).
AKHYAR RIZKI RAKYAT ACEH Perbesar

Kejari Bireuen menetapkan lima tersangka perkara tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan ADG Desa Dayah Baro, kecamatan Jeunieb, di kantor kejaksaan setempat, Jumat (15/11). AKHYAR RIZKI RAKYAT ACEH

RAKYATACEH | BIREUEN – Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, menetapkan lima orang tersangka perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana gampong (ADG) Desa Dayah Baro, kecamatan Jeunieb, tahun anggaran 2018-2020.

Sesuai keputusan yang tertuang dalam surat Nomor : 700.1.2.3/184/INK-LHA-PPKN/2024 tertanggal 15 Oktober 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penetapan lima tersangka yaitu, berinisial RZ selaku Pj Keuchiek Gampong Dayah Baro tahun 2018, inisial A selaku Pj Keuchiek Gampong Dayah Baro tahun 2019-2020, inisial T selaku Direktur BUMG Baro Peumakmoe tahun 2018, tersangka F selaku Direktur BUMG Bumdabarindo tahun 2019-2020, dan tersangka R selaku Bendahara Gampong Dayah Baro tahun 2015-2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH kepada media ini di kantor kejaksaan setempat, Jumat (15/11).

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penetapan para tersangka karena telah ditemukan adanya dua alat bukti dan berdasarkan hasil audit tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Bireuen ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 620.055.547,” ujar Munawal Hadi.

Disebutkan, adapun dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka antara lain, penyalahgunakan anggaran Penyertaan Modal BUMG tahun anggaran 2018-2020, yang mana penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan, selanjutnya anggaran BUMG sebahagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kemudian, untuk pekerjaan kontruksi, realisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang terpasang (tidak sesuai dengan realisasi fisik).

Lalu, kegiatan peningkatan kapasitas aparatur gampong (Bimtek) tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak ada pertanggungjawaban, dan terdapat realisasi APBG 2018-2020 yang dibayarkan tidak sesuai dengan pagu yang terdapat pada APBG, serta kemahalan harga pengadaan barang.

“Kelima tersangka, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” kata Kajari Bireuen.

Selanjutnya, berdasarkan alasan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen. (akh)

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Warga Serbu Pasar Murah di Polres Bireuen, AKBP Jatmiko Sediakan Makan Gratis

4 December 2024 - 19:37 WIB

HGN 2024: Guru Menentukan Kualitas SDM Generasi Bangsa

4 December 2024 - 11:39 WIB

Rapat Pleno Pilkada di Bireuen Sukses Digelar, Mukhlis-Razuardi Unggul Telak

3 December 2024 - 21:01 WIB

Bahas Money Politik dan Korupsi, Mahasiswa UNIKI Jumpai Kajari Bireuen

3 December 2024 - 18:59 WIB

Ketua Bawaslu Aceh: Pemilu Melahirkan Pemimpin Baru

3 December 2024 - 16:21 WIB

Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi KIP, Polres Turunkan Ratusan Personel

3 December 2024 - 10:02 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE