RAKYATACEH | BIREUEN – Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, menetapkan lima orang tersangka perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana gampong (ADG) Desa Dayah Baro, kecamatan Jeunieb, tahun anggaran 2018-2020.
Sesuai keputusan yang tertuang dalam surat Nomor : 700.1.2.3/184/INK-LHA-PPKN/2024 tertanggal 15 Oktober 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penetapan lima tersangka yaitu, berinisial RZ selaku Pj Keuchiek Gampong Dayah Baro tahun 2018, inisial A selaku Pj Keuchiek Gampong Dayah Baro tahun 2019-2020, inisial T selaku Direktur BUMG Baro Peumakmoe tahun 2018, tersangka F selaku Direktur BUMG Bumdabarindo tahun 2019-2020, dan tersangka R selaku Bendahara Gampong Dayah Baro tahun 2015-2021.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH kepada media ini di kantor kejaksaan setempat, Jumat (15/11).
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penetapan para tersangka karena telah ditemukan adanya dua alat bukti dan berdasarkan hasil audit tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Bireuen ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 620.055.547,” ujar Munawal Hadi.
Disebutkan, adapun dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka antara lain, penyalahgunakan anggaran Penyertaan Modal BUMG tahun anggaran 2018-2020, yang mana penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan, selanjutnya anggaran BUMG sebahagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kemudian, untuk pekerjaan kontruksi, realisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang terpasang (tidak sesuai dengan realisasi fisik).
Lalu, kegiatan peningkatan kapasitas aparatur gampong (Bimtek) tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak ada pertanggungjawaban, dan terdapat realisasi APBG 2018-2020 yang dibayarkan tidak sesuai dengan pagu yang terdapat pada APBG, serta kemahalan harga pengadaan barang.
“Kelima tersangka, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” kata Kajari Bireuen.
Selanjutnya, berdasarkan alasan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen. (akh)