Menu

Mode Gelap
KIP Resmi Tetapkan Mualem-Dek Fadh Sebagai Pemenang Pilgub Aceh 2024 Memprihatinkan, Siswa Berprestasi di Bireuen Masih Tinggal di Gubuk Reyot Mantan Menhan Korsel ditangkap Terkait Deklarasi Darurat Militer Uni Eropa Pantau Ketat Perkembangan di Suriah Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat

LHOKSEUMAWE · 19 Nov 2024 18:11 WIB ·

JSI Ajak Rakyat Aceh Laporkan Kecurangan Pilkada 2024


 Direktur eksekutif Jaringan Survey Inisiatif (JSI), Aryos Nivada, mengajak masyarakat Aceh untuk ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Pilkada 27 November mendatang. (Armiadi) Perbesar

Direktur eksekutif Jaringan Survey Inisiatif (JSI), Aryos Nivada, mengajak masyarakat Aceh untuk ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Pilkada 27 November mendatang. (Armiadi)

RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Jaringan Survey Inisiatif (JSI), mengajak masyarakat Aceh untuk ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November mendatang.

Untuk memudahkan masyarakat melaporkan setiap pelanggaran, maka JSI membuka posko pantau Pilkada tahun 2024 di sejumlah kabupaten/kota di Aceh, seperti di Kota Lhokseumewe.

“Pemantauan akan dilakukan pada masa tenang, 24-26 November 2024 dan hari pencoblosan hingga sekitar sepekan setelah pemungutan suara,” ucap Direktur Eksekutif JSI, Aryos Nivada didampingi peneliti senior JSI, Risman A Rachman dalam konferensi pers di Lhokseumawe, pada Selasa, 19 November 2024, pagi.

Aryos Nivada mengatakan, kehadiran posko pantau Pilkada JSI ini merupakan inisiatif untuk mengikutsertakan masyarakat agar aktif memantau setiap terjadinya pelanggaran Pilkada dalam bentuk money politics (politik uang), pemberian barang, dan kecurangan perhitungan suara di TPS.

“Jika menemukan pelanggaran itu, segera laporkan ke JSI lewat saluran whatsapp di nomor 0823 2121 7400 atau ke e-mail: [email protected]. Setiap pelapor akan kita jamin kerahasiaannya,” kata Aryos.

Disebutkan, setiap pelapor juga harus memberikan identitas diri, seperti nama yang jelas, alamat yang terang, dan nomor kontak yang bisa dihubungi, serta statusnya apakah sebagai pemilih atau selaku saksi di Pilkada 2024.

Kemudian, bagi pelapor harus menceritakan kronologi pelanggaran Pilkada yang ditemukan dengan menyebut waktu kejadian (pukul dan tanggal), serta lokasinya dimana.

Selanjutnya, setiap pelapor juga harus menyertakan bukti pendukung, seperti foto, rekaman video, dan dokumen lain serta bisa menyertakan saksi lain yang ikut menyaksikan terjadinya pelanggaran Pilkada 2024.

“Kita siap memberikan hadiah berupa uang tunai bagi pelapor, khususnya yang laporannya akurat dan tervalidasi, sehingga bisa ditindaklanjuti ke Panwaslih sebagai pihak penanganan pelanggaran Pilkada 2024,”
ucapnya.

Menurut dia, setiap laporan pelanggaran yang diterima dari masyarakat dengan bukti lengkap maka pihaknya langsung meneruskan laporan ke Panwaslih.

“Yang perlu diketahui, kita juga akan mengadvokasi laporan yang akurat dan tervalidasi itu selama ditangani oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada 2024 hingga adanya kepastian hukum,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Aryos, setiap perkembangan yang dilakukan dalam proses advokasi oleh JSI tentu akan sampaikan ke publik lewat media massa.

“Kalau kita temukan laporan yang akurat dan lengkap tidak diproses oleh Panwaslih, maka kita siap laporkan Panwaslih ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tegasnya.

Sementara itu, peneliti senior JSI, Risman A Rachman, dalam konferensi pers juga menyampaikan, kehadiran lembaga pemantau dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024, khususnya di Aceh untuk memastikan benar-benar kredibel.

“Kami dari JSI mengambil peran aktif dengan membuka posko pantau Pilkada 2024. Karena pemantauan Pilkada ikut memberi legitimasi baik proses maupun hasil Pilkada. Semoga dengan pemantauan Pilkada bisa dibersihkan terjadinya kecurangan Pemilu,” terangnya.

Menurut Risman, Pilkada 2024 merupakan momentum penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Apalagi, baru pertama sekali berlangsung Pilkada serentak di Nusantara pada 27 November 2024, termasuk di Aceh. Baik itu, untuk pemilihan gubernur, bupati dan walikota. (arm/hra)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Honor Penguji ‘Disunat” Dosen Unimal Lapor Polisi

4 December 2024 - 16:56 WIB

Pilkada Sukses, Ketua PA Aceh Utara Ucapkan Terimakasih untuk TNI-Polri

4 December 2024 - 09:00 WIB

Kantah Aceh Utara Terima Predikat Pelayanan Publik Tertinggi dari Ombudsman RI

3 December 2024 - 15:25 WIB

Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi KIP, Polres Turunkan Ratusan Personel

3 December 2024 - 10:02 WIB

Hasil Rapat Pleno, Paslon SAH Raih Suara Terbanyak dan Saksi Paslon IMAM Protes

2 December 2024 - 19:04 WIB

Psikoedukasi Siswa SDN Kesiapsiagaan Hadapi bencana

1 December 2024 - 21:54 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE