BANDA ACEH – Debat pamungkas pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh yang berlangsung di The Pade Hotel, Selasa (19/11/2024) malam berakhir ricuh dan terpaksa dihentikan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Ketegangan bermula dari temuan tim pasangan calon nomor urut 02, yang mencurigai penggunaan alat elektronik oleh calon gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah.
Insiden ini terjadi saat Muhammad Daud, anggota tim pasangan 02, melihat adanya perangkat menyerupai mikrofon kecil di kerah baju Bustami Hamzah pada saat penyampaian visi dan misi di segmen pertama debat.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada komisioner KIP Aceh, dan dugaan pun muncul bahwa alat tersebut adalah perangkat komunikasi dua arah yang dapat digunakan untuk menerima arahan dari pihak luar.
Ketua KIP Aceh, Agusni AH, bersama para komisioner, mencoba meredakan situasi dengan menjelaskan bahwa alat tersebut sudah dilepas sesuai prosedur.
Debat akhirnya tidak bisa dilanjutkan karena tidak ada titik temu atau kesepakatan antara tim paslon 01 dan 02.
Kepada awak media, Bustami Hamzah menegaskan bahwa perangkat yang ia gunakan adalah clip-on microphone, alat yang lazim digunakan untuk menangkap dan menjernihkan suara demi keperluan dokumentasi internal timnya.
“Penggunaan clip-on ini sama sekali tidak melanggar aturan yang telah disepakati dalam tata tertib debat,” ujar Bustami kepada media.
Ia mengecam penghentian debat yang disebutnya sebagai langkah tergesa-gesa. Menurutnya, tuduhan bahwa ia menggunakan alat komunikasi dua arah tidak berdasar dan mencederai asas demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam pilkada.
Bustami Hamzah mendesak agar KIP Aceh segera menggelar ulang debat yang dibatalkan. “Debat adalah hak masyarakat untuk mengetahui visi dan misi setiap kandidat secara menyeluruh. Pembatalan ini merugikan kami dan publik Aceh,” katanya.
Insiden ini menjadi perhatian publik, mengingat debat pamungkas adalah momen penting dalam proses Pilkada Aceh.(ra)