Menu

Mode Gelap
KIP Resmi Tetapkan Mualem-Dek Fadh Sebagai Pemenang Pilgub Aceh 2024 Memprihatinkan, Siswa Berprestasi di Bireuen Masih Tinggal di Gubuk Reyot Mantan Menhan Korsel ditangkap Terkait Deklarasi Darurat Militer Uni Eropa Pantau Ketat Perkembangan di Suriah Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat

UTAMA · 21 Nov 2024 11:07 WIB ·

Hanya Menjalankan Perintah Atasan, Muchlis Dinilai tidak Layak Dituntut dalam Perkara Korupsi Wastafel


 Proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. FOTO IST Perbesar

Proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. FOTO IST

BANDA ACEH– Pembelaan untuk Muchlis, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh, telah disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Rabu 20 November 2024 kemarin. Melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Junaidi, S.H., Muchlis membantah seluruh dakwaan yang dikenakan padanya.

Dalam pledoinya, ia mengaku hanya menjalankan tugas administratif berdasarkan perintah atasan. Sehingga ia dinilai tidak layak dituntut dalam kasus korupsi wastafel di Dinas Pendidikan Aceh.

“Dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, hanya menjalankan tugas administratif berdasarkan perintah atasan. Ia tidak memiliki kewenangan untuk menentukan rekanan atau melakukan negosiasi yang berpotensi melanggar aturan,” kata Junaidi.

Dalam nota pembelaan (pledoi), tim kuasa hukum menegaskan bahwa dakwaan dan tuntutan terhadap klien mereka tidak didasarkan pada bukti sah. Muchlis, yang sebelumnya dituntut hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, disebut tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Salah satu poin utama dalam pledoi tersebut adalah merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa unsur kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi harus didasarkan pada kerugian negara yang nyata (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian. Kuasa hukum menilai bahwa kerugian negara yang dituduhkan kepada Muchlis tidak memiliki dasar hukum yang valid.

“Fakta persidangan tidak menunjukkan adanya bukti yang sah bahwa terdakwa menyebabkan kerugian negara,” tegas Junaidi.

Dalam pembelaannya, tim hukum juga menyampaikan bahwa Muchlis, dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, hanya menjalankan tugas administratif berdasarkan perintah atasan. Ia tidak memiliki kewenangan untuk menentukan rekanan atau melakukan negosiasi yang berpotensi melanggar aturan.

“Tanggung jawab atas kerugian negara seharusnya dialamatkan kepada pihak yang memiliki kewenangan lebih besar, bukan kepada terdakwa yang hanya menjalankan tugas sesuai prosedur,” kata Junaidi.

Lebih lanjut, pembelaan menyoroti ketidakadilan yang dialami Muchlis. Ia disebut sebagai korban dari jebakan pihak-pihak tertentu. Sebagai seorang pegawai dengan rekam jejak bersih dan kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab besar, Muchlis dinilai layak mendapatkan keadilan.

Dalam pledoi itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan nama baiknya, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

“Nota pembelaan ini bukan untuk memanipulasi keyakinan, melainkan untuk meminta keadilan bagi klien kami,” ujar Junaidi di akhir pledoinya.

Kasus ini sebelumnya menyeret tiga terdakwa, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, yang dituntut hukuman tujuh tahun penjara, serta Zulfahmi selaku PPTK dengan tuntutan yang sama seperti Muchlis. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. (ra)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Sekjen Pemenangan Mualem-Dek Fadh Apresiasi Kerja Tim Kawal Suara

8 December 2024 - 19:05 WIB

Kemenangan Mualem-Dek Fadh, Amanah untuk Aceh yang Lebih Baik

8 December 2024 - 18:06 WIB

Memprihatinkan, Siswa Berprestasi di Bireuen Masih Tinggal di Gubuk Reyot

8 December 2024 - 17:04 WIB

Uni Eropa Pantau Ketat Perkembangan di Suriah

8 December 2024 - 16:37 WIB

Haji Uma Terima Aspirasi 2 Calon PPPK Asal Bireuen Yang di Tolak Sistem Saat Mendaftar

8 December 2024 - 12:32 WIB

Rumah Zakat Gelar Urun Rembuk untuk Kemerdekaan Palestina di 21 Kota, Termasuk Banda Aceh

7 December 2024 - 20:06 WIB

Trending di UTAMA