RAKYAT ACEH | SIMEULUE – Delapan orang terpidana warga Kabupaten Simeulue, yang terbukti melanggar Qanun Aceh, inisial BD, SA, YM, LA, IW, NG, OM dan SM, menjalani hukuman di muka umum berupa eksekusi cambuk, Kamis 21 November 2024.
Pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap 8 terpidana perkara zina dan maisir itu, yakni dua orang perempuan dewasa dan 6 orang pria dewasa, yang digelar di halaman Mesjid Khalilullah oleh Kejaksaan Negeri Simeulue.
Kedelapan terpidana eksekusi cambuk itu, setelah berkekuatan hukum putusan vonis Pengadilan Negeri Mahkamah Sar’iyah Negeri Sinabang, yakni 4 orang terpidana perkara zina mendapat vonis masing-masing mendapat 100 kali uqubat cambuk.
Sedangkan terpidana lainnya, yakni 4 pria dewasa perkara maisir itu, juga divonis PN Mahkamah Syar’iyah Sinabang, dengan putusan hukuman sebanyak12 kali uqubat cambuk kepada masing-masing terpidana pelanggar Qanun Aceh.
Hal itu disampaikan, Kejaksaan Negeri Simeulue, Yuriswandi, S.H., M.H, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Badrunsyah SH, kepada Harian Rakyat Aceh, Kamis 21 November 2024.
“Hari ini, Kejaksaan Negeri Simeulue, telah selesai melaksanakan proses hukuman uqubat cambuk kepada 8 terpidana perkara jinayat dan maisir. Pelaksanaan uqubat cambuk ini setelah berkekuatan hukum, vonis putusan Mahkamah Syar’iyah Sinabang,” katanya.
Badrunsyah menambahkan, untuk tahun 2024 Kejaksaan Negeri Simeulue, telah menggelar eksekusi uqubat cambuk sebanyak 13 perkara, dan untuk tahun 2023 silam juga telah dilaksanakan eksekusi uqubat cambuk sebanyak 15 perkara.
“untuk tahun 2024 Kejaksaan Negeri Simeulue, telah melaksanakan eksekusi uqubat cambuk sebanyak 13 perkara, sedangkan tahun 2023 lalu, telah kita laksanakan eksekusi uqubat cambuk sebanyak 15 perkara,” imbuh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Simeulue.
Pihak kejaksaan Negeri Simeulue, mengharapkan dengan pelaksanaan hukuman uqubat cambuk di muka umum, supaya kedepannya menjadi contoh dan tidak terjadi perkara pelanggaran qanun Aceh tidak terjadi lagi, maka kenali hukum dan jauhi hukuman.
Amatan Harian Rakyat Aceh, terpidana uqubat cambuk secara bergiliran dan satu persatu digiring naik keatas panggung yang telah disediakan, untuk mendapatkan hukumannya, dan terlihat wajah terpidana meringis, menutup mukanya menahan sakit, ketika algojo mendaratkan rotan pada bagian belakang badan terpidana.
Sejumlah personil Polri dan Pol PP WH yang siaga dilokasi pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk, yang dihadiri masyarakat dan unsur forkopimda setempat, sedangkan tim medis kesehatan juga berulangkali memeriksa kondisi kesehatan terpidana, sebelum di cambuk, saat dicambuk dan setelah selesai dicambuk. (ahi/hra)