Menu

Mode Gelap
KIP Resmi Tetapkan Mualem-Dek Fadh Sebagai Pemenang Pilgub Aceh 2024 Memprihatinkan, Siswa Berprestasi di Bireuen Masih Tinggal di Gubuk Reyot Mantan Menhan Korsel ditangkap Terkait Deklarasi Darurat Militer Uni Eropa Pantau Ketat Perkembangan di Suriah Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat

METRO ACEH · 21 Nov 2024 23:20 WIB ·

KPU RI Diminta Ambil Alih Tahapan Pemilu Pilgub Aceh untuk Selamatkan Demokrasi


 Ilustrasi- Logo KIP Aceh Perbesar

Ilustrasi- Logo KIP Aceh

BANDA ACEH l RAKYAT ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta segera mengambil alih tugas dan kewenangan, serta membekukan peran para komisioner KIP di Aceh guna menyelamatkan proses demokrasi.

Permintaan itu disampaikan Hendra Budian, Juru Bicara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Bustami-Fadhil, dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (21/11/2024).

Sebab lainnya, kata Hendra, pada saat itu, KIP Aceh menilai, Bustami melakukan pelanggaran karena menggunakan alat elektronik. Padahal, dalam tata tertib debat, tidak diatur soal penggunaan alat elektronik. Walhasil, setelah ketegangan terkait penggunaan alat elektronik, akhirnya terjadi pertemuan antara Tim Pemenangan Paslon 01 dengan Komisioner KIP Aceh pada Kamis (21/11/2024).

Pada pertemuan itu, Komisioner KIP Aceh, Hendra Darmawan, mengonfirmasi bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Bustami Hamzah terkait penggunaan mikrofon clip-on. Hendra juga menegaskan bahwa tidak ada aturan dalam tata tertib debat yang melarang penggunaan alat elektronik tersebut.

Hendra menilai bahwa adanya keberpihakan yang jelas dari KIP Aceh terhadap salah satu pasangan calon dalam Pilgub Aceh sangat merusak proses demokrasi.

“Setelah adanya bukti nyata berupa informasi yang salah dan tindakan sepihak dari KIP Aceh, kami meminta KPU RI untuk membekukan peran komisioner KIP Aceh demi menyelamatkan proses demokrasi di Aceh,” tegas Hendra.

Hendra menambahkan bahwa jika KPU RI tidak segera mengambil alih kewenangan KIP Aceh, maka akan ada potensi ketidaknetralan dan kesewenangan yang lebih besar di masa depan. “Sudah dua kali peristiwa yang menunjukkan kesewenangan KIP Aceh, dan rakyat Aceh bisa saja semakin tidak puas jika perilaku yang sama terulang,” ujar Hendra.

Menurutnya, insiden penghentian debat ketiga Pilgub Aceh yang sepihak ini menunjukkan adanya ketidaknetralan dalam penyelenggaraan pemilu di Aceh. Oleh karena itu, sebutnya, Tim Pemenangan Paslon 01, melalui pernyataan sikap yang ditandatangani oleh berbagai tokoh, menuntut agar KIP Aceh bertanggung jawab dan agar KPU RI segera mengambil alih tugas KIP Aceh untuk memastikan jalannya demokrasi yang adil dan jujur di Aceh. (ril)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PUSDA Dukung Muallem-Dek Fadh, Ajak Pemuda Aceh Bersatu Bangun Daerah

8 December 2024 - 17:39 WIB

Mualem – Dek Fadh Bahas Masalah Haji Dalam Pertemuan Dengan Wamenag dan BP Haji

6 December 2024 - 16:32 WIB

Unggul di 16 Kabupaten/Kota di Aceh, Tim Pemenangan Mualem-Dek Fadh Minta Kawal Suara

5 December 2024 - 15:32 WIB

Pileg dan Pilkada Aceh Besar Berlangsung Aman, Pj Bupati Iswanto: Terimakasih Atas Pesta Demokrasi yang Berkualitas, Bermartabat dan Elegant

3 December 2024 - 06:08 WIB

KIP Bireuen Gelar Rapat Pleno Rekap Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten

2 December 2024 - 16:34 WIB

Fraksi Gerindra DPR RI Sampaikan Selamat kepada Mualem – Dek Fadh atas Kemenangan Pilkada Aceh

2 December 2024 - 12:09 WIB

Trending di POLITIKA