Rakyat Aceh | Ramallah – Militer Israel mundur dari kamp pengungsi dan kota Jenin di Tepi Barat pada Rabu malam setelah operasi dua hari yang menewaskan sedikitnya delapan warga Palestina, melukai 19 orang, serta menyebabkan kerusakan besar pada rumah dan infrastruktur, menurut pejabat setempat.
“Militer Israel telah mundur dari seluruh kota Jenin dan kampnya,” kata Bashir Matahen, Direktur Hubungan Masyarakat dan Media untuk pemerintah kota Jenin, kepada Anadolu.
Ia menjelaskan bahwa puluhan rumah hangus terbakar atau hancur, sementara empat kilometer jalan serta infrastruktur air dan limbah dihancurkan selama operasi tersebut.
Matahen juga menyebutkan bahwa listrik, air dan selokan jaringan pembuangan di kamp dirusak, menyebabkan tempat itu tidak memiliki listrik sejak serangan dimulai.
Sementara itu, Kamel Abu al-Rub, Gubernur Jenin, mengonfirmasi kematian dua pemuda di Kafr Dan, sebelah barat kota Jenin, di mana jenazah mereka masih ditahan oleh pasukan Israel.
Dua korban tersebut menambah jumlah korban jiwa di Jenin menjadi delapan, dengan 19 lainnya terluka dalam operasi 48 jam yang menargetkan kota Jenin, kamp pengungsi dan kota-kota sekitarnya, menurut kantor berita Palestina WAFA.
Selain itu, televisi Palestina mengatakan pesawat Israel juga menyerang sebuah kendaraan di Wadi Hassan, antara Kafr Dan dengan Al-Yamoun.
WAFA juga melaporkan bahwa drone Israel melakukan serangan sementara helikopter Apache terbang di sekitar wilayah itu selama operasi berlangsung.
Pemerintah kota Jenin menyoroti dampak jangka panjang operasi tersebut terhadap penduduk, termasuk penangkapan massal, dengan puluhan orang ditahan dan dibebaskan secara bertahap.
Ketegangan meningkat di Tepi Barat akibat perang brutal Israel di Jalur Gaza, yang telah menewaskan hampir 44.000 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak, menyusul serangan lintas perbatasan oleh kelompok Palestina Hamas pada Oktober tahun lalu.
Lebih dari 790 warga Palestina di Tepi Barat tewas dan lebih dari 6.400 lainnya terluka oleh tentara Israel di wilayah yang diduduki, menurut Kementerian Kesehatan.
Pada Juli, Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat penting yang menyatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun atas tanah Palestina sebagai “ilegal” dan menuntut evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Sumber: Anadolu
Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2024