Menu

Mode Gelap
KIP Resmi Tetapkan Mualem-Dek Fadh Sebagai Pemenang Pilgub Aceh 2024 Memprihatinkan, Siswa Berprestasi di Bireuen Masih Tinggal di Gubuk Reyot Mantan Menhan Korsel ditangkap Terkait Deklarasi Darurat Militer Uni Eropa Pantau Ketat Perkembangan di Suriah Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat

INTERNASIONAL · 22 Nov 2024 15:38 WIB ·

ICC keluarkan surat penangkapan Netanyahu


 Netanyahu./Axios News Perbesar

Netanyahu./Axios News

Rakyat Aceh | Den Haag – Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Kamis (21/11), mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant, dan komandan militer Hamas Mohammed Deif.

Dalam sebuah pernyataan, ruang praperadilan ICC menuding Netanyahu dan Gallant melakukan “kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang” setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024, tanggal saat jaksa ICC mengajukan permohonan surat perintah penangkapan tersebut.

ICC menyatakan bahwa ada beberapa “alasan yang masuk akal” untuk meyakini Netanyahu dan Gallant “masing-masing memikul tanggung jawab pidana sebagai pelaku bersama” karena melakukan kejahatan perang berupa penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan-tindakan tidak berperikemanusiaan lainnya.

Pernyataan dari pengadilan tersebut menguraikan serangkaian dugaan kejahatan perang, termasuk “dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil,” dan merampas “benda-benda yang sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup penduduk sipil di Gaza, termasuk makanan, air, serta obat-obatan dan pasokan medis, juga bahan bakar dan listrik.”

Orang-orang yang terpaksa mengungsi dari kota Beit Lahia di Jalur Gaza utara terlihat di sebuah jalan di Kota Gaza, pada 17 November 2024. (Xinhua/Abdul Rahman Salama)

ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Mohammed Deif, komandan sayap militer Hamas, menudingnya melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah Israel dan Palestina setidaknya sejak 7 Oktober 2023.

Meski Deif dilaporkan telah tewas oleh pasukan Israel, ICC mengungkapkan klaim tersebut tidak dapat mengonfirmasi kepastian kematiannya.

Jaksa ICC Karim Khan menginformasikan kepada pengadilan tersebut bahwa informasi yang didapat dari sumber-sumber Israel dan Palestina terkait kematian Deif masih belum meyakinkan, sehingga surat perintah penangkapannya masih tetap berlaku.

Pada Mei, Khan awalnya mengajukan surat perintah penangkapan untuk lima individu, yakni Netanyahu, Gallant, Deif, dan para pemimpin senior Hamas, Ismail Haniyeh dan Yahya Sinwar.

Namun, setelah laporan kematian Haniyeh dan Sinwar dikonfirmasi, ICC membatalkan permohonan tersebut.

Seorang pria melihat puing-puing rumah yang hancur akibat serangan udara Israel di kamp pengungsi al-Bureij di Jalur Gaza bagian tengah, pada 17 November 2024. (ANTARA/Xinhua/Rizek Abdeljawad)

Pewarta: Xinhua
Editor: Junaydi Suswanto
ANTARA 2024

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Mantan Menhan Korsel ditangkap Terkait Deklarasi Darurat Militer

8 December 2024 - 16:51 WIB

Uni Eropa Pantau Ketat Perkembangan di Suriah

8 December 2024 - 16:37 WIB

Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan

6 December 2024 - 15:07 WIB

Korban jiwa akibat Badai Fengal meningkat jadi 20 di Sri Lanka, India

3 December 2024 - 15:20 WIB

Israel Terus Serang Lebanon Selatan Meski Ada Gencatan Senjata

2 December 2024 - 14:54 WIB

Netanyahu isyaratkan serang kembali Lebanon meski gencatan senjata

29 November 2024 - 16:45 WIB

Trending di INTERNASIONAL