Menu

Mode Gelap
Sekda: Ajang Guru Penggerak Pamer Hasil Belajar dan Inovasi Mahasiswa Informatika Umuslim Peusangan Ikut Pelatihan Desain Grafis KIP Resmi Tetapkan Mualem-Dek Fadh Sebagai Pemenang Pilgub Aceh 2024 Memprihatinkan, Siswa Berprestasi di Bireuen Masih Tinggal di Gubuk Reyot Mantan Menhan Korsel ditangkap Terkait Deklarasi Darurat Militer

NANGGROE BARAT · 23 Nov 2024 12:22 WIB ·

KIP Simeulue: Besok Berlaku Masa Tenang Pemilukada, Dilarang Kampanye


 KIP Simeulue: Besok Berlaku Masa Tenang Pemilukada, Dilarang Kampanye Perbesar

RAKYAT ACEH | SIMEULUE – Masa tenang Pemilukada 2024, dimulai sejak tanggal 24 – 26 November 2024, maka dilarang melakukan kegiatan metode kampanye dalam bentuk apapun, termasuk dalam bentuk pemberitaan maupun informasi di akunt media sosial.

Pembarlakuan masa tenang Pemilukada, termasuk pembersihan Alat Paraga Kampanye (APK) serta menonaktifkan akun media sosial terkait, dan pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue, telah menerbitkan surat resmi pemberitahuan masa tenang.

Adapun surat pemberitahuan masa tenang yang diterbitkan KIP Kabupaten Simeulue itu, nomor : 1045 / PL.02.4-SP / 1109 / 2024, tanggal 21 November 2024, yang ditandatangani Ketua KIP Kabupaten Simeulue, Chairuzzaman Umar.

Surat resmi itu, merujuk pada Pasal 63 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang, Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Partai politik peserta pemilu atau gabungan Partai politik peserta pemilu, Pasangan Calon, dan atau Tim Kampanye dilarang melakukan Kampanye.

Masih dalam surat resmi KIP Kabupaten Simeulue itu, sebelum dimulainya masa kampanye, pada masa tenang, dan pada Hari Pemungutan Suara, untuk tidak melukakan kegiatan Metode pelaksanaan kampanye dengan jenis dan bentuk apapun sebagaimana ketentuan pasal 18 PKPU nomor 13 Tahun 2024.

Termasuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar serta menonaktifkan akun media sosial terkait, paling lambat tanggal 23 November 2024 pukul 23.59 WIB, sebelum memasuki masa tenang yang dimulai pada tanggal 24 sampai dengan tanggal 26 November 2024.

Terkait pemberlakuan masa tenang itu, disampaikan Ketua KIP Simeulue, Chairuzzaman Umar didampingi Rajian Saleh, Kapala Devisi (Kadiv) Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdikli) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KIP Simeulue, kepada Harian Rakyat Aceh, Sabtu 23 November 2024.

“merujuk pada Pasal 63 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan ketentuan pasal 18 PKPU nomor 13 Tahun 2024, paling lambat berakhir masa kampanye pemilukada pada pukul 23:59 WIB, tanggal 23 November 2024. Setelah batas waktu itu maka berlaku masa tenang, yakni tanggal 24-26 November 2024, tidak ada metode kegiatan kampanye dalam bentuk apapun,” kata Chairuzzaman.

Sedangkan Kapala Devisi (Kadiv) Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdikli) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KIP Simeulue, menambahkan dengan pemberlakuan masa tenang kampanye tersebut supaya dapat dipatuhi, sebab dengan cara patuhi aturan tersebut, salah satu upaya untuk mensukseskan pesta demokrasi Pemilukada 2024.

“Salah satu cara untuk mensukseskan pesta demokrasi pemilukada itu, yakni patuhi aturan masa tenang kampanye,” kata Rajian Saleh. (ahi/hra)

Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat

6 December 2024 - 17:58 WIB

Gendong Puluhan Turis Mancanegara, Kapal Pesiar Lego Jangkar di Pulau Simeulue

6 December 2024 - 16:24 WIB

PB PUPR Umumkan 6 Anak Lolos Menjadi Atlet Asuh Binaannya

4 December 2024 - 15:50 WIB

Sah, Monas-Nusar Berhak jadi Bupati dan Wabup Simeulue Periode 2025-2030

4 December 2024 - 11:28 WIB

Hilang Jadwal Kapal Feri, Rute Lintasan Meulaboh – Sinabang

3 December 2024 - 19:35 WIB

2.332 Peserta Ikuti Seleksi PPPK di Simeulue

3 December 2024 - 16:39 WIB

Trending di NANGGROE BARAT