RAKYAT ACEH | SIMEULUE – Masa tenang Pemilukada 2024, dimulai sejak tanggal 24 – 26 November 2024, maka dilarang melakukan kegiatan metode kampanye dalam bentuk apapun, termasuk dalam bentuk pemberitaan maupun informasi di akunt media sosial.
Pembarlakuan masa tenang Pemilukada, termasuk pembersihan Alat Paraga Kampanye (APK) serta menonaktifkan akun media sosial terkait, dan pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue, telah menerbitkan surat resmi pemberitahuan masa tenang.
Adapun surat pemberitahuan masa tenang yang diterbitkan KIP Kabupaten Simeulue itu, nomor : 1045 / PL.02.4-SP / 1109 / 2024, tanggal 21 November 2024, yang ditandatangani Ketua KIP Kabupaten Simeulue, Chairuzzaman Umar.
Surat resmi itu, merujuk pada Pasal 63 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang, Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Partai politik peserta pemilu atau gabungan Partai politik peserta pemilu, Pasangan Calon, dan atau Tim Kampanye dilarang melakukan Kampanye.
Masih dalam surat resmi KIP Kabupaten Simeulue itu, sebelum dimulainya masa kampanye, pada masa tenang, dan pada Hari Pemungutan Suara, untuk tidak melukakan kegiatan Metode pelaksanaan kampanye dengan jenis dan bentuk apapun sebagaimana ketentuan pasal 18 PKPU nomor 13 Tahun 2024.
Termasuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar serta menonaktifkan akun media sosial terkait, paling lambat tanggal 23 November 2024 pukul 23.59 WIB, sebelum memasuki masa tenang yang dimulai pada tanggal 24 sampai dengan tanggal 26 November 2024.
Terkait pemberlakuan masa tenang itu, disampaikan Ketua KIP Simeulue, Chairuzzaman Umar didampingi Rajian Saleh, Kapala Devisi (Kadiv) Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdikli) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KIP Simeulue, kepada Harian Rakyat Aceh, Sabtu 23 November 2024.
“merujuk pada Pasal 63 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan ketentuan pasal 18 PKPU nomor 13 Tahun 2024, paling lambat berakhir masa kampanye pemilukada pada pukul 23:59 WIB, tanggal 23 November 2024. Setelah batas waktu itu maka berlaku masa tenang, yakni tanggal 24-26 November 2024, tidak ada metode kegiatan kampanye dalam bentuk apapun,” kata Chairuzzaman.
Sedangkan Kapala Devisi (Kadiv) Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdikli) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KIP Simeulue, menambahkan dengan pemberlakuan masa tenang kampanye tersebut supaya dapat dipatuhi, sebab dengan cara patuhi aturan tersebut, salah satu upaya untuk mensukseskan pesta demokrasi Pemilukada 2024.
“Salah satu cara untuk mensukseskan pesta demokrasi pemilukada itu, yakni patuhi aturan masa tenang kampanye,” kata Rajian Saleh. (ahi/hra)