RAKYATACEH | BIREUEN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) mengeluarkan Keputusan Nomor 3969 Tahun 2024 Tentang Jadwal Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Serta Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Pada Pilkada 2024.
Dalam keputusan tersebut, pelaksanaan pemungutan suara di TPS dilaksanakan sejak pukul 08.00 dan berakhir pada pukul 14.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis KIP Bireuen, Safrizal SPd kepada Rakyat Aceh, Minggu (24/11).
Ia mengaku, keputusan itu dikeluarkan berpedoman kepada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Pasal 59 Ayat (3) Bahwa Pelaksanaan Pemungutan Suara di setiap TPS dimulai pukul 08.00-14.00 WIB.
“KIP Aceh juga sudah mengeluarkan Keputusan Nomor 51 Tahun 2024 Tentang Jadwal Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pilkada 2024 bahwa jadwal penghitungan dimulai pukul 07.00. Walaupun dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 diatur pemungutan dimulai pukul 07.00 WIB, namun kita tetap merujuk kepada keputusan KIP Aceh dan Qanun Aceh, karena sifatnya berlaku khusus,” ujar Safrizal.
Ia berharap kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh Kabupaten Bireuen untuk melaksanakan proses pemungutan suara di setiap TPS tepat waktu.
“Kita selaku penyelenggara Pilkada 2024 harus disimpil dari berbagai aspek, termasuk melaksanakan pemungutan suara tepat waktu. Karenanya, semua penyelenggara baik itu PPK, PPS, maupun KPPS, tolong jaga kesehatan dengan baik hingga pada 27 November nantinya, pemungutan dan penghitungan suara berlangsung aman dan lancar,” kata anggota KIP yang dikenal vokal tersebut.
Safrizal juga merincikan, sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS ke PPK dijadwalkan sejak Kamis, 28 November dan berakhir pada Sabtu, 30 November 2024.
Sementara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK dibenarkan dilaksanakan sejak Kamis, 28 November, dan paling lambat pada Selasa, 3 Desember 2024.
“Kami berharap, semoga Pilkada 2024 berjalan aman dan lancar, serta terlaksana dengan sukses sesuai dengan tahapan-tahapan Pilkada 2024,” sebut Safrizal. (akh)