BANDA ACEH – Memasuki masa tenang dan menjelang hari pemilihan tanggal 27 November, anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil, mengingatkan masyarakat Banda Aceh untuk waspada terhadap praktik politik uang atau money politics yang dapat merusak proses demokrasi.
Menurut Nasir Djamil, politik uang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam nilai-nilai keadilan dan transparansi dalam pemilu. “Politik uang adalah bentuk manipulasi yang melemahkan integritas pemilu. Kita harus melawan praktik ini bersama-sama. Masyarakat perlu berani melaporkan jika menemukan indikasi politik uang,” tegas Nasir Djamil dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).
Nasir Djamil meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Banda Aceh untuk meningkatkan kinerjanya dalam mengawasi setiap tahapan pemilu, khususnya selama masa tenang hingga hari pemungutan suara. Ia menekankan pentingnya langkah pencegahan, seperti melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk politik uang, serta penindakan tegas terhadap pelanggaran.
“Kami berharap Panwaslih bertindak proaktif dan tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat. Koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan harus diperkuat untuk memastikan setiap pelaku politik uang dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Nasir Djamil juga menyesalkan kurangnya respons terhadap laporan-laporan masyarakat yang masuk. Salah seorang warga Banda Aceh yang melaporkan melalui WhatsApp ke anggota Panwaslih terkait indikasi praktik politik uang, mengaku tidak mendapat tanggapan yang memadai.
Ia mengingatkan bahwa Panwaslih Banda Aceh mendapat dana hibah APBK 2024 sebesar Rp 5,2 miliar untuk bekerja secara maksimal dalam mengawasi jalannya pemilu.
“Masyarakat Banda Aceh diharapkan bersatu dalam menciptakan pemilu yang bersih, jujur, dan adil. Bersama-sama, kita dapat melawan praktik politik uang demi masa depan demokrasi yang lebih baik,” tutup Nasir Djamil. (ra)