RAKYAT ACEH I MEULABOH – Mantan Ketua Panwaslih Aceh Barat periode 2018-2023 mengharapkan Panitia Pengawas Pemilihan dan Kepolisian Resort setempat, harus memberikan edukasi yang sehat bagi masyarakat tentang pelaksanaan Pilkada 2024, agar tidak terjadi tumpang-tindih peran, fungsi, dan kewenangan dalam pesta demokrasi ini.
“Jika Panwaslih dan aparat kepolisian tidak memberikan pemahaman atau edukasi yang tepat, dikawatirkan berpotensi terjadi gesekkan antara kedua kubu Paslon peserta Pilkada 2024,” ucap Mantan Ketua Panwaslih Aceh Barat periode 2018-2023, Romi Juliansyah, di Meulaboh, Selasa (26/11/2024) siang.
Sebagai contoh tentang letak peran dan kewenangan memproses sebuah dugaan pelanggaran, berdasarkan undangan – undangan dan aturan jelas, peran memproses dugaan pelanggaran Pilkada berada ditangan Panwaslih.
Sementara peran dan kewenangan ‘menangkap’ berada di tangan Polisi, Kejaksaan, dan KPK. Selain tiga lembaga tersebut, tidak memiliki hak untuk melakukan penangkapan.
Di kabupaten Aceh Barat, sambung Romi, sedang hangat menjadi topik pembicaraan masyarakat luas, tentang keberadaan Satgas Money Politik bentukkan salah satu Paslon peserta Pilkada 2024.
“Ingat, Satgas bentukan salah satu Paslon ini hanya bisa mengawasi, memantau, dan melaporkan saja, namun memproses sebuah pelanggaran adalah tugas Panwaslih dan menangkap pelanggar berapa ditangan Polisi,” perjelasnya.
Namun ia juga menilai, alangkah tepat dan bijaksana jika memang dipaksakan harus ada Satgas pelanggaran, lebih bagus dibentuk oleh lembaga independen tanpa berafiliasi dengan salah satu Paslon tertentu.
“Jika Satgas bentukan salah satu Paslon, bakal tidak netral dan condong menguntungkan Paslon yang diusungnya,” kajian Romi.
Bahkan ia mengkhawatirkan Satgas bakal condong mencari-cari kesalahan lawan politiknya. Alasan demikian menyebabkan Romi kurang sepakat dengan keberadaan Satgas bentukan salah satu kubu Paslon.
Romi membayangkan jika peran penindakan dilakukan Satgas, otomatis terjadi bentrok fisik dilapangan antara kedua kubu. Ia menyarankan Panwaslih dan aparat kepolisian harus memberikan edukasi tentang peran masing-masing agar tidak sampai terjadi gesekkan.
“Masyarakat boleh melakukan pengawasan dan pencegahan, namun untuk penindakan serahkan kepada Panwaslih dan pihak kepolisian,” argumen Romi.
SURAT TUGAS
Mantan Ketua Panwaslih Aceh Barat ini, juga menyoroti tentang keberadaan surat tugas tim kemenangan Hakam-Ayi yang diberikan kepada relawannya dalam memantau dan mengawasi proses pencoblosan serta perhitungan suara di tempat masing-masing.
Romi menyebutkan keberadaan surat tugas demikian tidak melanggar dan sah menurut regulasi. Penugasan relawan lebih kuat dengan adanya surat tugas, demi memastikan tidak sampai terjadi sebuah pelanggaran.
“Sebenarnya, semakin banyak pemantau dan masyarakat mengawasi makin bagus. Ini bakal minimalkan terjadinya pelanggaran,” terang Romi.
Tentu dengan ada pembentukan relawan pemantau tambahan, Romi menjelaskan, pasti bakal ada biaya operasional tambahan bagi relawan.
“Biaya operasional ini wajar aja. Ini tidak termasuk kategori money politik, karena relawan bekerja untuk memenangkan Paslon jagoannya,” perjelas Romi.
Hal tersebut tidak bertentangan dengan undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah dan peraturan KPU.(den)