Menu

Mode Gelap
KIP Resmi Tetapkan Mualem-Dek Fadh Sebagai Pemenang Pilgub Aceh 2024 Memprihatinkan, Siswa Berprestasi di Bireuen Masih Tinggal di Gubuk Reyot Mantan Menhan Korsel ditangkap Terkait Deklarasi Darurat Militer Uni Eropa Pantau Ketat Perkembangan di Suriah Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat

NANGGROE BARAT · 26 Nov 2024 14:18 WIB ·

Mantan Bos Panwaslih Soroti Satgas Money Politik dan Surat Tugas Hakam-Ayi


 Mantan Ketua Panwaslih Aceh Barat periode 2018-2023, Romi Juliansyah Perbesar

Mantan Ketua Panwaslih Aceh Barat periode 2018-2023, Romi Juliansyah

RAKYAT ACEH I MEULABOH – Mantan Ketua Panwaslih Aceh Barat periode 2018-2023 mengharapkan Panitia Pengawas Pemilihan dan Kepolisian Resort setempat, harus memberikan edukasi yang sehat bagi masyarakat tentang pelaksanaan Pilkada 2024, agar tidak terjadi tumpang-tindih peran, fungsi, dan kewenangan dalam pesta demokrasi ini.

“Jika Panwaslih dan aparat kepolisian tidak memberikan pemahaman atau edukasi yang tepat, dikawatirkan berpotensi terjadi gesekkan antara kedua kubu Paslon peserta Pilkada 2024,” ucap Mantan Ketua Panwaslih Aceh Barat periode 2018-2023, Romi Juliansyah, di Meulaboh, Selasa (26/11/2024) siang.

Sebagai contoh tentang letak peran dan kewenangan memproses sebuah dugaan pelanggaran, berdasarkan undangan – undangan dan aturan jelas, peran memproses dugaan pelanggaran Pilkada berada ditangan Panwaslih.

Sementara peran dan kewenangan ‘menangkap’ berada di tangan Polisi, Kejaksaan, dan KPK. Selain tiga lembaga tersebut, tidak memiliki hak untuk melakukan penangkapan.

Di kabupaten Aceh Barat, sambung Romi, sedang hangat menjadi topik pembicaraan masyarakat luas, tentang keberadaan Satgas Money Politik bentukkan salah satu Paslon peserta Pilkada 2024.

“Ingat, Satgas bentukan salah satu Paslon ini hanya bisa mengawasi, memantau, dan melaporkan saja, namun memproses sebuah pelanggaran adalah tugas Panwaslih dan menangkap pelanggar berapa ditangan Polisi,” perjelasnya.

Namun ia juga menilai, alangkah tepat dan bijaksana jika memang dipaksakan harus ada Satgas pelanggaran, lebih bagus dibentuk oleh lembaga independen tanpa berafiliasi dengan salah satu Paslon tertentu.

“Jika Satgas bentukan salah satu Paslon, bakal tidak netral dan condong menguntungkan Paslon yang diusungnya,” kajian Romi.

Bahkan ia mengkhawatirkan Satgas bakal condong mencari-cari kesalahan lawan politiknya. Alasan demikian menyebabkan Romi kurang sepakat dengan keberadaan Satgas bentukan salah satu kubu Paslon.

Romi membayangkan jika peran penindakan dilakukan Satgas, otomatis terjadi bentrok fisik dilapangan antara kedua kubu. Ia menyarankan Panwaslih dan aparat kepolisian harus memberikan edukasi tentang peran masing-masing agar tidak sampai terjadi gesekkan.

“Masyarakat boleh melakukan pengawasan dan pencegahan, namun untuk penindakan serahkan kepada Panwaslih dan pihak kepolisian,” argumen Romi.

SURAT TUGAS
Mantan Ketua Panwaslih Aceh Barat ini, juga menyoroti tentang keberadaan surat tugas tim kemenangan Hakam-Ayi yang diberikan kepada relawannya dalam memantau dan mengawasi proses pencoblosan serta perhitungan suara di tempat masing-masing.

Romi menyebutkan keberadaan surat tugas demikian tidak melanggar dan sah menurut regulasi. Penugasan relawan lebih kuat dengan adanya surat tugas, demi memastikan tidak sampai terjadi sebuah pelanggaran.

“Sebenarnya, semakin banyak pemantau dan masyarakat mengawasi makin bagus. Ini bakal minimalkan terjadinya pelanggaran,” terang Romi.

Tentu dengan ada pembentukan relawan pemantau tambahan, Romi menjelaskan, pasti bakal ada biaya operasional tambahan bagi relawan.

“Biaya operasional ini wajar aja. Ini tidak termasuk kategori money politik, karena relawan bekerja untuk memenangkan Paslon jagoannya,” perjelas Romi.

Hal tersebut tidak bertentangan dengan undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah dan peraturan KPU.(den)

Artikel ini telah dibaca 1,566 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat

6 December 2024 - 17:58 WIB

Gendong Puluhan Turis Mancanegara, Kapal Pesiar Lego Jangkar di Pulau Simeulue

6 December 2024 - 16:24 WIB

PB PUPR Umumkan 6 Anak Lolos Menjadi Atlet Asuh Binaannya

4 December 2024 - 15:50 WIB

Sah, Monas-Nusar Berhak jadi Bupati dan Wabup Simeulue Periode 2025-2030

4 December 2024 - 11:28 WIB

Hilang Jadwal Kapal Feri, Rute Lintasan Meulaboh – Sinabang

3 December 2024 - 19:35 WIB

2.332 Peserta Ikuti Seleksi PPPK di Simeulue

3 December 2024 - 16:39 WIB

Trending di NANGGROE BARAT