Menu

Mode Gelap
Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan Pasukan Israel Serbu Rumah Sakit Di Tepi Barat, Tangkap Seorang Pasien Warga Serbu Pasar Murah di Polres Bireuen, AKBP Jatmiko Sediakan Makan Gratis Presiden Korsel cabut darurat militer usai ditolak 190 anggota DPR PB PUPR Umumkan 6 Anak Lolos Menjadi Atlet Asuh Binaannya

NASIONAL · 26 Nov 2024 15:29 WIB ·

PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong, Kasus Korupsi Impor Gula Lanjut Terus


 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Thomas Trikasih Lembong terkait status tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. (Miftahul Hayat/Jawa Pos) Perbesar

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Thomas Trikasih Lembong terkait status tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. (Miftahul Hayat/Jawa Pos)

HARIANRAKYATACEH.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Thomas Trikasih Lembong terkait status tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Hakim menilai penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan perundang-undangan.

“Untuk pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

“Provisi, menolak tuntutan provisi yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Eksepsi, menolak eksepi pemohon untuk seluruhnya,” imbuhnya.

Dengan begitu, maka penetapan tersangka kepada Tom Lembong dinilai sah secara hukum. Sehingga proses hukum akan berlanjut hingga pemberkasan kasus tuntas dan disidangkan pokok materinya.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 berinisial CS.

“Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Thomas diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Dia diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu.

“TTL berikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka stabiliasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah,” jelas Abdul.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Thomas dan satu tersangka lainnya dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan di dua rutan berbeda. Thomas di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Editor: Bintang Pradewo

 

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Prabowo Sebut Muhammadiyah Berhasil Mendidik dan Membesarkan Kader

4 December 2024 - 16:35 WIB

Sambut Prabowo di NTT, Warga Kupang Optimistis dengan Program Makan Bergizi Gratis

4 December 2024 - 08:34 WIB

TNI Ikut Kebijakan Negara Soal Wacana Perubahan Struktur Polri

2 December 2024 - 19:17 WIB

Ketua DPD Ikadin Aceh Raih Award Advokat Pembela HAM

2 December 2024 - 13:20 WIB

Usulan Polri di bawah Kemendagri Langkah Mundur

1 December 2024 - 17:00 WIB

Puncak Jaya Masih Tegang, TNI bantu Polri Usai Pilkada Ricuh

29 November 2024 - 15:15 WIB

Trending di NASIONAL