Menu

Mode Gelap
Sekda: Ajang Guru Penggerak Pamer Hasil Belajar dan Inovasi Mahasiswa Informatika Umuslim Peusangan Ikut Pelatihan Desain Grafis KIP Resmi Tetapkan Mualem-Dek Fadh Sebagai Pemenang Pilgub Aceh 2024 Memprihatinkan, Siswa Berprestasi di Bireuen Masih Tinggal di Gubuk Reyot Mantan Menhan Korsel ditangkap Terkait Deklarasi Darurat Militer

UTAMA · 28 Nov 2024 12:17 WIB ·

Tim Hukum Paslon 02 Siap Hadapi Gugatan Kubu Bustami Hamzah


 Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh, Fadjri, SH Perbesar

Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh, Fadjri, SH

BANDA ACEH – Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh, Fadjri, SH, Kamis (28/11/2024) menyatakan bahwa kemenangan pasangan Mualem-Dek Fadh adalah kemenangan seluruh rakyat Aceh.

Meski Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh belum menetapkan hasil resmi, data perolehan suara yang masuk melalui Sirekap KPU telah mencapai 90 persen. Data tersebut menunjukkan angka yang sama dengan hasil rekapitulasi internal Badan Pemenangan Aceh yang bersumber dari saksi-saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) seluruh Aceh.

Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh menegaskan komitmennya untuk mengawal kemenangan ini. Mereka juga telah bersiap menghadapi berbagai kemungkinan gugatan hukum yang diajukan oleh Paslon 01, baik di Panwaslih Aceh maupun di Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun demikian, berdasarkan Pasal 158 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2015, ambang batas pengajuan gugatan ke MK tidak boleh melebihi 1,5 persen, yang diyakini oleh pihak Mualem-Dek Fadh tidak terpenuhi.

Selain itu, tim hukum Badan Pemenangan Aceh juga mengaku telah mengantongi bukti sejumlah dugaan pelanggaran berupa money politics di beberapa kabupaten/kota. Dugaan pelanggaran tersebut telah dilaporkan ke Panwaslih setempat oleh tim hukum di masing-masing wilayah.

“Money politics merupakan pelanggaran pidana yang juga masuk kategori pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ancaman hukumannya meliputi diskualifikasi sebagai calon serta pidana kurungan. Sesuai Pasal 73 ayat (1) hingga (5), ancaman pidana tersebut berkisar antara 36 hingga 72 bulan kurungan, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” jelas Fadjri.

Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa Panwaslih akan bertindak sesuai aturan hukum. Saat ini, pihaknya terus memantau proses rekapitulasi suara yang dilakukan secara berjenjang oleh KIP Aceh, mulai dari tingkat kecamatan hingga penetapan calon terpilih.

“Kami mengimbau seluruh tim Badan Pemenangan di kabupaten/kota untuk terus mengawal proses ini demi menjaga kemenangan rakyat Aceh menuju masa depan yang lebih baik,” tutupnya. (ra)

 

Artikel ini telah dibaca 267 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Sekjen Pemenangan Mualem-Dek Fadh Apresiasi Kerja Tim Kawal Suara

8 December 2024 - 19:05 WIB

Kemenangan Mualem-Dek Fadh, Amanah untuk Aceh yang Lebih Baik

8 December 2024 - 18:06 WIB

Memprihatinkan, Siswa Berprestasi di Bireuen Masih Tinggal di Gubuk Reyot

8 December 2024 - 17:04 WIB

Uni Eropa Pantau Ketat Perkembangan di Suriah

8 December 2024 - 16:37 WIB

Haji Uma Terima Aspirasi 2 Calon PPPK Asal Bireuen Yang di Tolak Sistem Saat Mendaftar

8 December 2024 - 12:32 WIB

Rumah Zakat Gelar Urun Rembuk untuk Kemerdekaan Palestina di 21 Kota, Termasuk Banda Aceh

7 December 2024 - 20:06 WIB

Trending di UTAMA