RAKYAT ACEH | CALANG – Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya, menyataka hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh Jaya Tahun 2024 tidak ada ruang sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP Kada).
Hal itu disampaikan Ketua perwakilan YARA Aceh Jaya, Sahputra,sh dalam keterangan yang diterima Rakyat Aceh Jumat (29/11/2024).
Ia menyebutkan, hasil sementara penghitungan suara atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjukkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya, Safwandi-Muslem (SALEM) jauh lebih unggul dari pasangan calon lainnya.
dengan peroleh suara 35,829 suara atau 63,32 %. sementara itu, di posisi kedua yakni paslon H2D, dengan perolehan suara sebanyak 11,407 suara atau 20,16 %.
Sahputra, menambahkan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada), Mahkamah Konstitusi (MK) berpedoman pada dua hal. Pertama, permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon kepala daerah. Kedua, memenuhi syarat formil ambang batas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 158 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota menjadi Undang-Undang.
Syarat formil ambang batas selisih suara tidak boleh melebihi 2 peraen, ketentuan syarat selisih suara 2 persen berdasarkan jumlah penduduk di aceh jaya kurang dari 250.000 yaitu 68.917 jumlah pemilih, hal itu sesuai Pasal 158 ayat (2) undang-undang tersebut.
Sahputra, menambahkan kemenangan pasangan salem di pilkada aceh jaya 2024 dengan perolehan suara yang jauh lebih unggul dari pasangan calon lainnya menjadi kemenangan mutlak bagi pasangan salem, namun meski demikian tetap berpedoman pada Pengumuman hasil rekapitulasi melalui situs resmi dan media publik dari lembaga penyelenggara nanti. (hen/hra)