Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

LHOKSEUMAWE · 30 Nov 2024 11:29 WIB ·

Nunggak Pajak, Cukup Bayar PKB 2 Tahun Saja di Lhokseumawe


 Nunggak Pajak, Cukup Bayar PKB 2 Tahun Saja di Lhokseumawe Perbesar

RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Badan Pengelolaan Aceh (BPKA) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah V Kota Lhokseumawe, kembali membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) periode 2 Desember 2024 – 2 Januari 2025.

“Penghapusan Denda Pajak, Bebas Pajak Progesif, Bebas Biaya BBN-KB ke II, cukup bayar pajak 2 tahun saja yang menunggak pajak lebih 2 tahun,”ucap Kepala UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir SE MM, dalam keterangannya kepada awak media, pada Sabtu, 30 November 2024.

Ia mengatakan, dalam program itu
memberikan pembebasan dan/atau keringanan bagi wajib pajak yang menunggak pajak di atas 2 tahun cukup membayar 2 tahun pokok pajak dan dibebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pajak progresif.

Memberikan pembebasan dan/atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta pajak progresif dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling dan Samsat Jempol Kota Lhokseumawe.

Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dapat dilakukan melalui kanal PT. Bank Aceh Syariah dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dikecualikan pada kanal pembayaran PT. Pos Indonesia.

Disebutkan, dalam hal terjadi pergantian STNK (5 tahunan) proses keringanan dan/ atau pembebasannya harus dilakukan pada Kantor Bersama Samsat asal domisili kendaraan bermotor sesuai dengan alamatnya.

“Bagi wajib pajak yang tidak mengikuti keputusan ini, dapat membayarkan kewajiban pembayarannya pada seluruh layanan Samsat,” katanya.

Lanjut Chaidir, pemberian pembebasan dan/atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dengan ketentuan : Pembebasan dan/atau keringanan Pajak kendaraan Bermotor dipersyaratkan sebagai berikut: identitas diri pemilik/penguasa kendaraan bermotor beserta Nomor Telepon Seluler;
Notice Pajak (TBPKP) asli, atau Surat Keterangan Hilang dari instansi terkait.

STNK asli, wajib pajak Badan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pembebasan pengenaan Pajak Progresif dengan ketentuan, bagi seluruh jenis kendaraan se-Aceh selama masa pembebasan dan/atau keringanan, dikecualikan bagi pendaftaran kendaraan bermotor baru.

“Diberikan kemudahan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dalam 100 hari sebelum jatuh tempo Pajak Kendaraan Bermotor,” terangnya. (arm/hra)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Honor Penguji ‘Disunat” Dosen Unimal Lapor Polisi

4 December 2024 - 16:56 WIB

Pilkada Sukses, Ketua PA Aceh Utara Ucapkan Terimakasih untuk TNI-Polri

4 December 2024 - 09:00 WIB

Kantah Aceh Utara Terima Predikat Pelayanan Publik Tertinggi dari Ombudsman RI

3 December 2024 - 15:25 WIB

Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi KIP, Polres Turunkan Ratusan Personel

3 December 2024 - 10:02 WIB

Hasil Rapat Pleno, Paslon SAH Raih Suara Terbanyak dan Saksi Paslon IMAM Protes

2 December 2024 - 19:04 WIB

Psikoedukasi Siswa SDN Kesiapsiagaan Hadapi bencana

1 December 2024 - 21:54 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE