Menu

Mode Gelap
KIP Resmi Tetapkan Mualem-Dek Fadh Sebagai Pemenang Pilgub Aceh 2024 Memprihatinkan, Siswa Berprestasi di Bireuen Masih Tinggal di Gubuk Reyot Mantan Menhan Korsel ditangkap Terkait Deklarasi Darurat Militer Uni Eropa Pantau Ketat Perkembangan di Suriah Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat

POLITIKA · 1 Dec 2024 10:06 WIB ·

Jubir Dek Fadh Center Sebut Penolakan Hasil Perhitungan Suara sebagai Bentuk Kepanikan


 Juru Bicara Dek Fadh Center, Fikri Haikal Perbesar

Juru Bicara Dek Fadh Center, Fikri Haikal

BANDA ACEH – Juru Bicara Dek Fadh Center, Fikri Haikal, menanggapi pernyataan Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01 yang menolak menandatangani hasil perhitungan suara Pilkada di Aceh Utara.

“Seruan penolakan tanda tangan hasil perhitungan suara oleh Tim Paslon 01 adalah bentuk kepanikan dan luapan emosi kekalahan yang tidak beralasan,” ungkap Fikri Haikal, di Banda Aceh, Minggu (1/12/2024).

Menurut Fikri, mekanisme hukum sudah tersedia untuk mengakomodasi protes atau ketidakpuasan terhadap hasil pemilu. “Dalam demokrasi, mekanisme hukum adalah cerminan kedewasaan politik. Hanya melalui jalur hukum, demokrasi dapat berjalan sesuai prinsip keadilan dan kesetaraan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan Tim Paslon 01 untuk tidak memprovokasi masyarakat. “Tempuh jalur yang sesuai mekanisme Pilkada, laporkan ke KIP Aceh atau Panwaslih,” ujar Fikri yang akrab disapa Aboen.

Fikri menambahkan bahwa tim pemenangan, partai pendukung, relawan, dan simpatisan pasangan Muzakir Manaf-Fadhlullah SE, saat ini fokus mengawal rekapitulasi suara di setiap tingkatan, khususnya di Aceh Utara.

“Semua jaringan kami tetap ‘on the track’ sesuai arahan Ketua Umum Badan Pemenangan Mualem-Dek Fadh, Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak,” jelasnya.

Alumni Magister Ilmu Komunikasi Universitas Dharma Agung Medan itu juga mengungkapkan bahwa pasangan Mualem-Dek Fadh telah menempatkan saksi dan pengawalan suara di 1.180 TPS yang tersebar di 852 desa dan 27 kecamatan di Aceh Utara.

“Kami mengimbau Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai aturan, sehingga proses rekapitulasi suara dapat berjalan lancar sesuai tahapan Pilkada,” tutup Fikri.(ard)

 

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PUSDA Dukung Muallem-Dek Fadh, Ajak Pemuda Aceh Bersatu Bangun Daerah

8 December 2024 - 17:39 WIB

Mualem – Dek Fadh Bahas Masalah Haji Dalam Pertemuan Dengan Wamenag dan BP Haji

6 December 2024 - 16:32 WIB

Unggul di 16 Kabupaten/Kota di Aceh, Tim Pemenangan Mualem-Dek Fadh Minta Kawal Suara

5 December 2024 - 15:32 WIB

Pileg dan Pilkada Aceh Besar Berlangsung Aman, Pj Bupati Iswanto: Terimakasih Atas Pesta Demokrasi yang Berkualitas, Bermartabat dan Elegant

3 December 2024 - 06:08 WIB

KIP Bireuen Gelar Rapat Pleno Rekap Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten

2 December 2024 - 16:34 WIB

Fraksi Gerindra DPR RI Sampaikan Selamat kepada Mualem – Dek Fadh atas Kemenangan Pilkada Aceh

2 December 2024 - 12:09 WIB

Trending di POLITIKA