BANDA ACEH – Juru Bicara Dek Fadh Center, Fikri Haikal, menanggapi pernyataan Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01 yang menolak menandatangani hasil perhitungan suara Pilkada di Aceh Utara.
“Seruan penolakan tanda tangan hasil perhitungan suara oleh Tim Paslon 01 adalah bentuk kepanikan dan luapan emosi kekalahan yang tidak beralasan,” ungkap Fikri Haikal, di Banda Aceh, Minggu (1/12/2024).
Menurut Fikri, mekanisme hukum sudah tersedia untuk mengakomodasi protes atau ketidakpuasan terhadap hasil pemilu. “Dalam demokrasi, mekanisme hukum adalah cerminan kedewasaan politik. Hanya melalui jalur hukum, demokrasi dapat berjalan sesuai prinsip keadilan dan kesetaraan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan Tim Paslon 01 untuk tidak memprovokasi masyarakat. “Tempuh jalur yang sesuai mekanisme Pilkada, laporkan ke KIP Aceh atau Panwaslih,” ujar Fikri yang akrab disapa Aboen.
Fikri menambahkan bahwa tim pemenangan, partai pendukung, relawan, dan simpatisan pasangan Muzakir Manaf-Fadhlullah SE, saat ini fokus mengawal rekapitulasi suara di setiap tingkatan, khususnya di Aceh Utara.
“Semua jaringan kami tetap ‘on the track’ sesuai arahan Ketua Umum Badan Pemenangan Mualem-Dek Fadh, Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak,” jelasnya.
Alumni Magister Ilmu Komunikasi Universitas Dharma Agung Medan itu juga mengungkapkan bahwa pasangan Mualem-Dek Fadh telah menempatkan saksi dan pengawalan suara di 1.180 TPS yang tersebar di 852 desa dan 27 kecamatan di Aceh Utara.
“Kami mengimbau Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai aturan, sehingga proses rekapitulasi suara dapat berjalan lancar sesuai tahapan Pilkada,” tutup Fikri.(ard)