class="post-template-default single single-post postid-127821 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Mendagri Sudah Tiba di Aceh Deddy Corbuzier Diangkat Jadi Staf Khusus Menhan Megafactory Baterai Tesla di Shanghai Resmi Beroperasi BNN Aceh Bongkar Jaringan Narkoba Internasional – Sita Ratusan Kilogram Ganja dan Puluhan Kilogram Sabu Mualem – Dek Fadh Dilantik 12 Februari

UTAMA · 2 Dec 2024 15:53 WIB ·

Terkait Kelanjutan Seleksi Kepala BPMA, Usman Lamreung Minta Tunggu Gubernur Definitif


 Pengamat sosial, politik dan pembangunan dari Universitas Abulyatama (Unaya), Dr. Usman Lamreung, MSi. FOTO NET Perbesar

Pengamat sosial, politik dan pembangunan dari Universitas Abulyatama (Unaya), Dr. Usman Lamreung, MSi. FOTO NET

BANDA ACEH – Pengamat sosial, politik dan pembangunan dari Universitas Abulyatama (Unaya), Dr. Usman Lamreung, MSi menyarankan agar Pemerintah Aceh, khususnya Penjabat (Pj) Gubernur untuk menunggu gubernur definitif sebelum melanjutkan proses seleksi calon Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA).

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Aceh, melalui Panitia Seleksi Calon Kepala BPMA telah membuka proses seleksi terbuka untuk mengisi posisi Kepala BPMA. Pendaftaran berlangsung dari tanggal 21 hingga 29 November 2024. Saat ini, tahapan seleksi sedang berlangsung, dimulai dari seleksi administrasi hingga ke tahap-tahap berikutnya.

Menurutnya, agar mampu menarik minat perusahaan migas internasional untuk berinvestasi, proses seleksi Kepala BPMA seharusnya dilakukan secara transparan dan memilih kandidat yang benar-benar berkualitas serta berpengalaman di bidang migas. Namun, percepatan seleksi ini tanpa menunggu dilantiknya gubernur definitif memunculkan sejumlah pertanyaan. Mengapa seleksi ini terkesan terburu-buru?

“Sebagai rakyat, kami merasa wajar untuk mencurigai percepatan seleksi ini. Jangan sampai Kepala BPMA yang terpilih nantinya tidak memiliki pemahaman dan pengalaman di bidang migas, sehingga mengulang kinerja buruk BPMA selama lima tahun terakhir. Hal ini hanya akan memperburuk kondisi pengelolaan migas di Aceh di masa mendatang,” ujar Dr Usman Lamreung, Selasa (2/12/2024).

Dirinya mempertanyakan, bukankah selama menunggu gubernur definitif, posisi Kepala BPMA bisa diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt)? Kecurigaan kemudian muncul bahwa proses seleksi ini hanya formalitas semata dengan kandidat yang sudah ditentukan sebelumnya. ” Jika hal ini benar, maka proses tersebut tidak transparan dan hanya memenuhi syarat administratif,” ungkapnya.

Malah menurut Usman, diantara Tim Seleksi yang telah dipilih terdapat orang-orang yang selama ini menghalangi penyerahan Blok Migas Kuala Simpang yang dikuasai Pusat (Pertamina Rantau Kuala Simpang) kepada penguasaan Aceh (BPMA) yang kasusnya telah bergulir di Pengadilan beberapa waktu lalu. Malah surat dari Pertamina Rantau tentang hal ini katanya telah berada di meja Pj Gubernur dan belum ditanda tangani.

“BPMA, yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan migas di Aceh, telah berdiri hampir satu dekade namun belum memberikan kontribusi signifikan dalam membuka lapangan kerja maupun mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Selain itu, BPMA juga belum mampu menciptakan rasa nyaman bagi perusahaan migas untuk berinvestasi, yang menjadi salah satu alasan hengkangnya Repsol dari Aceh,” demikian ujarnya. (drh)

 

Artikel ini telah dibaca 223 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Mendagri Sudah Tiba di Aceh

11 February 2025 - 18:54 WIB

Ditlantas Polda Aceh Rekayasa Lalulintas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh

11 February 2025 - 18:47 WIB

Deddy Corbuzier Diangkat Jadi Staf Khusus Menhan

11 February 2025 - 16:50 WIB

Operasi Keselamatan Seulawah 2025 Ciptakan Lalulintas Aman dan Nyaman Jelang Ramadan

11 February 2025 - 15:38 WIB

Megafactory Baterai Tesla di Shanghai Resmi Beroperasi

11 February 2025 - 14:49 WIB

BNN Aceh Bongkar Jaringan Narkoba Internasional – Sita Ratusan Kilogram Ganja dan Puluhan Kilogram Sabu

11 February 2025 - 14:31 WIB

Trending di UTAMA