RAKYAT ACEH | ACEH UTARA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Utara berhasil meraih Piagam Penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia, di Hotel Hermes Pallace Banda Aceh, pada, Senin, 2 Desember 2024.
Penganugerahan itu bukan pertama kalinya diterima oleh Muhammad Reza, ST.,M.Si, selama menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Aceh Utara.
Selama Muhammad Reza menjadi Kakantah Aceh Utara, telah dua tahun berturut-turut yaitu pada tahun 2023 dan 2024, Kantah Aceh Utara memperoleh Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelengaaraan Pelayanan Publik) dari Ombudsman Republik Indonesia berada pada Zona Hijau, dimana terjadi peningkatan nilai dari 85,7 (Kualitas Tinggi) pada tahun 2023 menjadi 89,23 (Kualitas Tertinggi) di tahun 2024 ini.
Penganugerahan Penghargaan dari Ombudsman RI kepada Kantah Aceh Utara kali ini diberikan langsung oleh Dian Rubiani, SE, Ak, MPA.
Muhammad Reza selaku Kakantah Aceh Utara menyampaikan ucapan terimakasih atas apresiasi yang telah diberikan dan penghargaan yang sangat bergengsi tersebut.
“Ini merupakan buah kerja keras serta kerjasama yang baik antara pemberi layanan yang dalam hal ini adalah segenap jajaran Kantah Aceh Utara dengan penerima layanan pertanahan di Kabupaten Aceh Utara yaitu seluruh masyarakat penerima manfaat layanan pertanahan dari Kantah Aceh Utara,”kata Muhammad Reza, dalam keterangannya kepada Rakyat Aceh, Selasa, 3 Desember 2024.
Selain itu, Kepala Kantor Pertahanan juga bertekad akan menjadikan penganugerahan penghargaan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang berada pada zona hijau dengan nilai kualitas tertinggi untuk Kantah Aceh Utara dari Ombudsman RI.
“Ini akan menjadi motivasi untuk meningkatkan pelayanan publik pada sektor agraria dan tata ruang serta pertanahan di Kabupaten Aceh Utara yang lebih baik lagi ke depan,”terangnya.(arm/hra)