class="post-template-default single single-post postid-128114 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Komnas HAM Harus Tuntaskan Penyelidikan HAM Berat Aceh Israel Serang Gaza Usai Kesepakatan Gencatan Senjata Tambang Giok di Myanmar Runtuh Lagi, korban tewas capai 32 jiwa Nasri Resmi Dilantik Sebagai Kepala BPMA Kanwil Kemenkum Aceh Dorong Pemko Lhokseumawe Raih Indeks Hukum Terbaik

NANGGROE BARAT · 6 Dec 2024 17:58 WIB ·

Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat


 Pj Sekda Simeulue, Dodi Juliardi Bas (kanan), serahkan dokumen surat keputusan Daktifkan kembali jabatan Camat Teupah Barat. Kamis 5 Desember 2024. (Ist) Perbesar

Pj Sekda Simeulue, Dodi Juliardi Bas (kanan), serahkan dokumen surat keputusan Daktifkan kembali jabatan Camat Teupah Barat. Kamis 5 Desember 2024. (Ist)

RAKYAT ACEH | SIMEULUE – Setelah menjalani sanksi dibebaskan sementara dari jabatan, pihak Pemerintah Kabupaten Simeulue, secara resmi kembali aktifkan dua pejabat ke jabatan awal.

Kembali aktifkan dua pejabat ke jabatan awalnya itu, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simeulue, nomor: 800.1.3.3/30/2024, tanggal 3 Desember 2024, yakni Camat Teupah Barat, Muhsin SAP.

Kemudian Surat Keputusan Bupati Simeulue, Nomor: 800.1.3.3/29/2024, tanggal 3 Desember 2024, kembali aktifkan, Supriman Juliansyah SPi MM, ke jabatan awal yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak dan Keluarga Berencana setempat.

Dua Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten setempat yang ditandatangi Pj Bupati Simeulue, Teuku Reza Pahlevi, yang resmi aktifkan kembali jabatan dua pejabat itu, juga dibenarkan Muhsin, yang saat ini resmi telah kembali menjabat sebagai Camat Teupah Barat.

“Kemarin hari Kamis, tanggal 5 Desember 2024, pak Pj Sekda Simeulue, yang serahkan langsung surat keputusan diaktifkan jabatan saya selaku Camat Teupah Barat,” kata Muhsin kepada Harian Rakyat Aceh, Jumat 6 Desember 2024.

Pj Bupati Simeulue, Teuku Reza Pahlevi yang dikonfirmasi Harian Rakyat Aceh, via pesan pendek whatsapp, Jumat 6 Desember 2024, namun hingga laporan berita ini diturunkan belum mendapat balasan konfirmasi dari yang bersangkutan.

Sebelumnya sejumlah ASN yang berstatus pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue, mendapat sanksi diberhentikan atau dicopot sementara dari jabatannya, yang diduga terlibat politik praktis jelang pelaksanaan pencoblosan Pilkada 2024.

Diketahui pada saat itu, ada 6 orang ASN, yang  mendapat sanksi diberhentikan sementara dari jabatannya, serta 11 orang aparat desa yang mendapat sanksi administrasi surat teguran tertulis yang disertai surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulanginya. (ahi/hra)

Artikel ini telah dibaca 150 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pemda Simeulue, Tunjuk Plt Kepala Kepegawaian dan Plt Kadis Kominsa

17 January 2025 - 21:43 WIB

Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti

14 January 2025 - 15:54 WIB

Sekitar 20 Persen Siswa Simeulue Yang Mencicipi Program Perdana Makan Bergizi Gratis

13 January 2025 - 20:04 WIB

Diduga Ada Honorer Siluman Lulus P3K, Ratusan Massa Unjuk Rasa di Gedung DPRK Nagan Raya

13 January 2025 - 17:00 WIB

PT Harta Jaya Inti Lakukan Aspal Jalan Perkarangan Masjid Jamik Teunom

11 January 2025 - 19:52 WIB

Pekan Depan, Digelar Program Makan Bergizi Gratis di Pulau Simeulue

10 January 2025 - 17:52 WIB

Trending di NANGGROE BARAT