BANDA ACEH – Panitia Seleksi Kepala Badan Pengelolaan Minyak dan Gas Aceh (BPMA) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi bagi para calon yang akan melanjutkan ke tahap wawancara.
Namun, proses seleksi ini menuai sorotan dari pengamat sosial, politik, dan pembangunan Aceh, Dr. Usman Lamreung, M.Si, yang mempertanyakan kesesuaian persyaratan seleksi dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Menurut Dr. Usman, ada poin persyaratan yang dinilai tidak selaras dengan Pasal 26 huruf d PP tersebut. Dalam aturan itu disebutkan bahwa calon Kepala BPMA wajib memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial di bidang minyak dan gas bumi. Namun, Panitia Seleksi menetapkan persyaratan dengan formulasi “memiliki kemampuan teknis dan manajerial dengan pengalaman minimal 5 tahun, diutamakan di bidang minyak dan gas bumi.”
“Kata diutamakan itu bisa dimaknai ya, bisa dimaknai tidak. Padahal, dalam Pasal 26 huruf d, pengetahuan manajerial tentang minyak dan gas bumi adalah sebuah kewajiban, bukan opsional,” tegas Dr. Usman.
Ia juga menambahkan, jika persyaratan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP No. 23 Tahun 2015, maka semua calon yang tidak memenuhi kriteria wajib dinyatakan gugur. Hal ini memunculkan dugaan adanya upaya memberikan kelonggaran agar kandidat tertentu dapat lolos seleksi, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kredibilitas dan independensi Panitia Seleksi.
“Sebagai masyarakat Aceh, wajar jika kami mempertanyakan proses seleksi Kepala BPMA yang berlangsung sangat cepat diinisiasi oleh Pj Gubernur. Mulai dari pembentukan tim seleksi hingga pembukaan rekrutmen, semuanya terjadi dalam waktu singkat. Lebih mencurigakan lagi, persyaratan khusus yang ditetapkan tidak sepenuhnya mengacu pada aturan yang jelas,” ujarnya.
Dr. Usman yang juga Sekjen Dek Fadh Center ini menyarankan agar proses seleksi tahap selanjutnya ditunda hingga Aceh memiliki Gubernur definitif. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan bahwa semua tahapan seleksi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pj Gubernur sebaiknya menyerahkan proses ini kepada Gubernur definitif demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap seleksi ini,” pungkasnya. (drh)