class="post-template-default single single-post postid-128107 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Deddy Corbuzier Diangkat Jadi Staf Khusus Menhan Megafactory Baterai Tesla di Shanghai Resmi Beroperasi BNN Aceh Bongkar Jaringan Narkoba Internasional – Sita Ratusan Kilogram Ganja dan Puluhan Kilogram Sabu Mualem – Dek Fadh Dilantik 12 Februari Trump sebut dirinya akan “beli dan miliki Jalur Gaza”

UTAMA · 6 Dec 2024 17:31 WIB ·

Seleksi Kepala BPMA Dinilai Tidak Sepenuhnya Sesuai Aturan, Pengamat Pertanyakan Kredibilitas Panitia


 Pengamat sosial, politik dan pembangunan dari Universitas Abulyatama (Unaya), Dr. Usman Lamreung, MSi. FOTO NET Perbesar

Pengamat sosial, politik dan pembangunan dari Universitas Abulyatama (Unaya), Dr. Usman Lamreung, MSi. FOTO NET

BANDA ACEH – Panitia Seleksi Kepala Badan Pengelolaan Minyak dan Gas Aceh (BPMA) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi bagi para calon yang akan melanjutkan ke tahap wawancara.

Namun, proses seleksi ini menuai sorotan dari pengamat sosial, politik, dan pembangunan Aceh, Dr. Usman Lamreung, M.Si, yang mempertanyakan kesesuaian persyaratan seleksi dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Menurut Dr. Usman, ada poin persyaratan yang dinilai tidak selaras dengan Pasal 26 huruf d PP tersebut. Dalam aturan itu disebutkan bahwa calon Kepala BPMA wajib memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial di bidang minyak dan gas bumi. Namun, Panitia Seleksi menetapkan persyaratan dengan formulasi “memiliki kemampuan teknis dan manajerial dengan pengalaman minimal 5 tahun, diutamakan di bidang minyak dan gas bumi.”

“Kata diutamakan itu bisa dimaknai ya, bisa dimaknai tidak. Padahal, dalam Pasal 26 huruf d, pengetahuan manajerial tentang minyak dan gas bumi adalah sebuah kewajiban, bukan opsional,” tegas Dr. Usman.

Ia juga menambahkan, jika persyaratan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP No. 23 Tahun 2015, maka semua calon yang tidak memenuhi kriteria wajib dinyatakan gugur. Hal ini memunculkan dugaan adanya upaya memberikan kelonggaran agar kandidat tertentu dapat lolos seleksi, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kredibilitas dan independensi Panitia Seleksi.

“Sebagai masyarakat Aceh, wajar jika kami mempertanyakan proses seleksi Kepala BPMA yang berlangsung sangat cepat diinisiasi oleh Pj Gubernur. Mulai dari pembentukan tim seleksi hingga pembukaan rekrutmen, semuanya terjadi dalam waktu singkat. Lebih mencurigakan lagi, persyaratan khusus yang ditetapkan tidak sepenuhnya mengacu pada aturan yang jelas,” ujarnya.

Dr. Usman yang juga Sekjen Dek Fadh Center ini menyarankan agar proses seleksi tahap selanjutnya ditunda hingga Aceh memiliki Gubernur definitif. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan bahwa semua tahapan seleksi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pj Gubernur sebaiknya menyerahkan proses ini kepada Gubernur definitif demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap seleksi ini,” pungkasnya. (drh)

Artikel ini telah dibaca 243 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ditlantas Polda Aceh Rekayasa Lalulintas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh

11 February 2025 - 18:47 WIB

Deddy Corbuzier Diangkat Jadi Staf Khusus Menhan

11 February 2025 - 16:50 WIB

Operasi Keselamatan Seulawah 2025 Ciptakan Lalulintas Aman dan Nyaman Jelang Ramadan

11 February 2025 - 15:38 WIB

Megafactory Baterai Tesla di Shanghai Resmi Beroperasi

11 February 2025 - 14:49 WIB

BNN Aceh Bongkar Jaringan Narkoba Internasional – Sita Ratusan Kilogram Ganja dan Puluhan Kilogram Sabu

11 February 2025 - 14:31 WIB

Dugaan Korupsi Libatkan Dua SKPA, ALAMP AKSI Gelar Demo

10 February 2025 - 20:03 WIB

Trending di UTAMA