class="post-template-default single single-post postid-128273 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Komnas HAM Harus Tuntaskan Penyelidikan HAM Berat Aceh Israel Serang Gaza Usai Kesepakatan Gencatan Senjata Tambang Giok di Myanmar Runtuh Lagi, korban tewas capai 32 jiwa Nasri Resmi Dilantik Sebagai Kepala BPMA Kanwil Kemenkum Aceh Dorong Pemko Lhokseumawe Raih Indeks Hukum Terbaik

UTAMA · 9 Dec 2024 15:11 WIB ·

Panwaslih Aceh Hentikan Laporan Terhadap Muhammad Daud Terkait Kericuhan Debat Publik


 Surat pemberitahuan tentang status laporan terhadap Muhammad Daud
Perbesar

Surat pemberitahuan tentang status laporan terhadap Muhammad Daud

BANDA ACEH – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menyatakan bahwa laporan dari tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, terhadap Muhammad Daud dan Yusril alias Pale atas dugaan tindakan provokatif yang menyebabkan terhentinya debat publik ketiga Pilkada Aceh 2024  di The Pade Hotel, Aceh Besar, Selasa malam (19/11), tidak dapat ditindaklanjuti.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali SH, melalui surat tertanggal 4 Desember 2024 sebagaimana diterima Harian Rakyat Aceh, Senin (9/12/2024).

Dalam surat tersebut, Muhammad Ali menjelaskan bahwa berdasarkan penelitian, pemeriksaan, dan kajian terhadap laporan yang masuk, Panwaslih memutuskan menghentikan penanganan laporan dengan nomor 04/REG/LP/PG/Prov/01.00/XII/2024 yang diajukan oleh Hendra Budian, SH. Dalam laporan tersebut, Muhammad Daud dan Yusril alias Pale dilaporkan sebagai terlapor.

Panwaslih menjelaskan bahwa alasan penghentian laporan adalah karena dugaan yang disampaikan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah hingga Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye.

Menurut Panwaslih, unsur “dengan sengaja” belum terpenuhi dalam laporan tersebut. Hal ini karena belum tergambar adanya niat atau mensrea yang jelas dari terlapor, serta minimnya alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Selain itu, Panwaslih juga menilai jika kericuhan yang terjadi selama debat publik ketiga tidak hanya berdampak pada pasangan calon nomor urut 01, tetapi juga dirasakan oleh pasangan calon nomor urut 02. (drh)

 

 

Artikel ini telah dibaca 141 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Komnas HAM Harus Tuntaskan Penyelidikan HAM Berat Aceh

18 January 2025 - 07:18 WIB

PHTC Kesehatan Presiden Prabowo Dimulai dari Daerah 3T, 32 Rumah Sakit Segera Naik Kelas

17 January 2025 - 19:50 WIB

Presiden Prabowo Dorong Percepatan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia

17 January 2025 - 19:33 WIB

Tambang Giok di Myanmar Runtuh Lagi, korban tewas capai 32 jiwa

17 January 2025 - 15:42 WIB

Nasri Resmi Dilantik Sebagai Kepala BPMA

17 January 2025 - 13:48 WIB

Hamas dan Israel sepakati gencatan senjata, simak Poin-Poin nya

16 January 2025 - 15:13 WIB

Trending di INTERNASIONAL