BANDA ACEH – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menyatakan bahwa laporan dari tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, terhadap Muhammad Daud dan Yusril alias Pale atas dugaan tindakan provokatif yang menyebabkan terhentinya debat publik ketiga Pilkada Aceh 2024 di The Pade Hotel, Aceh Besar, Selasa malam (19/11), tidak dapat ditindaklanjuti.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali SH, melalui surat tertanggal 4 Desember 2024 sebagaimana diterima Harian Rakyat Aceh, Senin (9/12/2024).
Dalam surat tersebut, Muhammad Ali menjelaskan bahwa berdasarkan penelitian, pemeriksaan, dan kajian terhadap laporan yang masuk, Panwaslih memutuskan menghentikan penanganan laporan dengan nomor 04/REG/LP/PG/Prov/01.00/XII/2024 yang diajukan oleh Hendra Budian, SH. Dalam laporan tersebut, Muhammad Daud dan Yusril alias Pale dilaporkan sebagai terlapor.
Panwaslih menjelaskan bahwa alasan penghentian laporan adalah karena dugaan yang disampaikan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah hingga Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye.
Menurut Panwaslih, unsur “dengan sengaja” belum terpenuhi dalam laporan tersebut. Hal ini karena belum tergambar adanya niat atau mensrea yang jelas dari terlapor, serta minimnya alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Selain itu, Panwaslih juga menilai jika kericuhan yang terjadi selama debat publik ketiga tidak hanya berdampak pada pasangan calon nomor urut 01, tetapi juga dirasakan oleh pasangan calon nomor urut 02. (drh)