class="post-template-default single single-post postid-128347 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Mendagri Sudah Tiba di Aceh Deddy Corbuzier Diangkat Jadi Staf Khusus Menhan Megafactory Baterai Tesla di Shanghai Resmi Beroperasi BNN Aceh Bongkar Jaringan Narkoba Internasional – Sita Ratusan Kilogram Ganja dan Puluhan Kilogram Sabu Mualem – Dek Fadh Dilantik 12 Februari

Uncategorized · 10 Dec 2024 17:35 WIB ·

Sosialisasi Coretax dan Upaya Peningkatan Literasi Perpajakan Untuk PPAT Wilayah Aceh


 Sosialisasi Coretax dan Upaya Peningkatan Literasi Perpajakan Untuk PPAT Wilayah Aceh Perbesar

Harianrakyataceh.com – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh bekerjasama dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Provinsi Aceh menggelar sosialisasi sistem aplikasi Coretax serta edukasi terkait PER-08 tahun 2022 dan PER-08 tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu, (8/12) di Ruang Meeting Hotel Grand Bayu Hill Takengon bertepatan dengan acara Konferensi Wilayah IPPAT Wilayah Aceh Tahun 2024.

Keynote Speaker Kepala Kanwil DJP Aceh, Bapak Paryan, A.k.,M.M dalam paparannya mengatakan tahun 2025 DJP akan menerapkan sistem administrasi perpajakan yang baru Coretax yang memberikan kemudahan bagi pengguna. “Ini merupakan pembaruan inti sistem perpajakan yang diatur oleh PP No 40 tahun 2018” katanya. Pembaruan sistem ini merupakan reformasi perpajakan yang berfokus pada perancangan pembaruan teknologi informasi dan perbaikan basis data yang dikenalkan DJP. Tujuan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.

Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Dampak positif yang diharapkan dari kegiatan ini adalah memberi kemudahan dan menghindari sanksi pajak yang tidak perlu karena kurangnya literasi perpajakan. Manfaatnya adalah peningkatan efisiensi dan efektivitas dan diharapkan administrasi perpajakan lebih cepat, akurat dan transparan. Selain itu Kepala Kanwil DJP Aceh juga mengapresiasi peran para PPAT di Provinsi Aceh dalam menghimpun penerimaan negara, khususnya di Sektor PPh Final.

Paryan juga menghimbau kepada semua peserta yang hadir agar tetap berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP, karena semua pelayanan di DJP tanpa dipungut biaya.
Dalam kesempatan ini penyuluh Kanwil DJP Aceh Ulphi Suhendra, M.M.,M.H menegaskan Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang dirancang dengan mengedepankan fungsionalitas. “Coretax mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, e-PHTB, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut ke dalam menu dan submenu pada Portal Wajib Pajak” kata Ulphi.

Selain itu, Ulphi Suhendra juga memberikan materi peningkatan literasi pajak khususnya Per-08 Tahun 2022 dan Per-08 Tahun 2023. Dengan adanya aturan ini, permohonan validasi dan permohonan SKB dapat dilakukan secara mandiri, baik oleh Wajib Pajak maupun melalui Notaris/PPAT melalui aplikasi e-PHTB di laman pajak.go.id. Kehadiran aplikasi e-PHTB ini merupakan salah satu Upaya DJP untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak. Dengan kegiatan ini DJP berharap Notaris/PPAT di Provinsi Aceh lebih memahami ketentuan perpajakan serta penggunaan aplikasi e-PHTB dalam menunjang pelaksanaan tugas dan pekerjaan.

Kegiatan yang dibuka Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Aceh Bapak Ismuha Amin, S.H.,M.Kn tersebut diikuti oleh lebih dari 100 orang PPAT dari seluruh Provinsi Aceh. Selain itu juga hadir Sekum IPPAT Pusat Ibu DR. Ashoya Ratam, S.H.,M.Kn yang juga memberikan materi tentang Pelaksanaan Akta EL. Kemudian ada juga materi tentang Peran Pendanaan dari PT. Bank Negara Indonesia. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan literasi pajak para PPAT terus meningkat seiring dengan kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi berbasis digital seperti Coretax.

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Mualem – Dek Fadh Dilantik 12 Februari

11 February 2025 - 06:52 WIB

Persiraja Balas Kekalahan dari PSIM, Hidupkan Asa Kembali ke Liga 1 Musim Depan

8 February 2025 - 11:29 WIB

Mulianya Bulan Sya’ban

7 February 2025 - 10:45 WIB

BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik

5 February 2025 - 15:25 WIB

Israel Serang Gaza Usai Kesepakatan Gencatan Senjata

18 January 2025 - 07:11 WIB

BP3MI Aceh Pulangkan Korban TPPO di Malaysia

7 January 2025 - 14:49 WIB

Trending di Uncategorized