BANDA ACEH – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Supriyadi, menyatakan bahwa hingga saat ini proses audit terhadap penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 belum sepenuhnya rampung.
Supriyadi menjelaskan, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu kendala dalam menyelesaikan audit, mengingat cakupan bidang yang diawasi cukup luas dan terdiri dari berbagai paket kegiatan.
“Untuk sampai saat ini kami baru sebagian selesai melakukan audit, karena bidang cukup banyak, SDM kami terbatas, dan masing-masing bidang juga banyak paketnya, sehingga kita juga tidak melakukan secara keseluruhan,” ujar Supriyadi kepada Harian Rakyat Aceh, Rabu (11/12).
Dijelaskan Supriyadi, BPKP Aceh sendiri telah terlibat dalam pengawasan sejak tahap awal persiapan PON XXI Aceh-Sumut 2024. Salah satu fokus pengawasan adalah pembangunan venue utama yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Di mana, kata dia, pengawasan ini dilakukan atas permintaan Kementerian PUPR. Selain itu, sejumlah bidang lain juga diminta untuk diawasi sejak awal pelaksanaan kegiatan.
“Secara umum, penyelenggaraan PON dinilai berjalan lancar hingga acara selesai,” sebutnya.
Terkait hasil audit, Supriyadi menegaskan bahwa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), BPKP Aceh tidak memiliki kewenangan untuk mempublikasikan hasil audit atau pengawasan. Hak tersebut hanya dimiliki oleh pihak yang meminta audit, yang mana dalam hal ini adalah Ketua Umum Panitia Besar (PB) PON Aceh, yaitu Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA.
“Kami tidak berhak untuk mempublikasikan hasil audit ataupun hasil pengawasan, yang berhak mempublikasikan adalah pihak yang meminta kita untuk melakukan audit,” ungkapnya.
Selain itu, Supriyadi menambahkan bahwa realisasi pembayaran kepada vendor tidak harus menunggu hasil audit BPKP. Yang terpenting, pembayaran yang dilakukan tidak melebihi jumlah yang seharusnya. (mag-01)