class="wp-singular post-template-default single single-post postid-128412 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1 Ilmuwan China Kembangkan Sistem Prakiraan Badai Debu Baru Harga Emas Meroket, Ini Respon MPU Lhokseumawe Terkait Mahar Pernikahan Wali Kota Segera Wujudkan Penanganan Sampah Secara Komprehensif

UTAMA · 11 Dec 2024 17:17 WIB ·

BPKP Aceh Ungkap Proses Audit PON XXI 2024 Masih Berjalan


 Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Supriyadi. FOTO IST Perbesar

Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Supriyadi. FOTO IST

BANDA ACEH –  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Supriyadi, menyatakan bahwa hingga saat ini proses audit terhadap penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 belum sepenuhnya rampung.

Supriyadi menjelaskan, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu kendala dalam menyelesaikan audit, mengingat cakupan bidang yang diawasi cukup luas dan terdiri dari berbagai paket kegiatan.

“Untuk sampai saat ini kami baru sebagian selesai melakukan audit, karena bidang cukup banyak, SDM kami terbatas, dan masing-masing bidang juga banyak paketnya, sehingga kita juga tidak melakukan secara keseluruhan,” ujar Supriyadi kepada Harian Rakyat Aceh, Rabu (11/12).

Dijelaskan Supriyadi, BPKP Aceh sendiri telah terlibat dalam pengawasan sejak tahap awal persiapan PON XXI Aceh-Sumut 2024. Salah satu fokus pengawasan adalah pembangunan venue utama yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di mana, kata dia, pengawasan ini dilakukan atas permintaan Kementerian PUPR. Selain itu, sejumlah bidang lain juga diminta untuk diawasi sejak awal pelaksanaan kegiatan.

“Secara umum, penyelenggaraan PON dinilai berjalan lancar hingga acara selesai,” sebutnya.

Terkait hasil audit, Supriyadi menegaskan bahwa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), BPKP Aceh tidak memiliki kewenangan untuk mempublikasikan hasil audit atau pengawasan. Hak tersebut hanya dimiliki oleh pihak yang meminta audit, yang mana dalam hal ini adalah Ketua Umum Panitia Besar (PB) PON Aceh, yaitu Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA.

“Kami tidak berhak untuk mempublikasikan hasil audit ataupun hasil pengawasan, yang berhak mempublikasikan adalah pihak yang meminta kita untuk melakukan audit,” ungkapnya.

Selain itu, Supriyadi menambahkan bahwa realisasi pembayaran kepada vendor tidak harus menunggu hasil audit BPKP. Yang terpenting, pembayaran yang dilakukan tidak melebihi jumlah yang seharusnya. (mag-01)

 

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Hindari Lubang, Penumpang Sepmor Meninggal Setelah Mendapat Pertolongan

20 April 2025 - 19:53 WIB

Danrem Lilawangsa Minta Pemerintah Bangun Jalan ke Makam Cut Meutia

20 April 2025 - 18:48 WIB

Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

20 April 2025 - 14:26 WIB

Penegakan SI, Kadis Syariat Islam Apresiasi Langkah Walikota Banda Aceh

19 April 2025 - 19:48 WIB

Wali Kota Segera Wujudkan Penanganan Sampah Secara Komprehensif

19 April 2025 - 18:01 WIB

UNRWA ungkap tak ada bantuan masuk ke Gaza sejak 2 Maret

18 April 2025 - 15:15 WIB

Trending di INTERNASIONAL