RAKYATACEH | BIREUEN – Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan Camat Peusangan berinisial TMP, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan studi banding ke luar daerah.
Adapun tempat yang dikunjungi yaitu, Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur, Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur, dan Desa Panglipuran Provinsi Bali, yang dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-05/L.1.21/Fd.1/11/2024 tertanggal 08 November 2024.
“Tim Penyidik di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen, telah menemukan setidaknya dua alat bukti dari tersangka, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Camat Peusangan berinisial TMP ditahan,” ujar Munawal Hadi.
Ia menyebutkan, adapun posisi kasus yaitu, pada tanggal 28 Mei hingga 01 Juni 2024, BKAD Peusangan telah melaksanakan kegiatan studi banding ke Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur, Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur, dan Desa Panglipuran Provinsi Bali.
Disebutkan, berdasarkan Pasal 9 Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2024, bahwa Perjalanan Dinas dalam rangka workshop, seminar, lokakarya, dan studi banding harus dibatasi dan dilakukan dengan sangat ultrasonik dalam rangka efisiensi penggunaan APBG Tahun Anggaran 2024.
Perjalanan Dinas dalam rangka studi banding dibatasi jumlah orang, hari kegiatan, dan frekuensi, serta dilakukan secara penempatan dan perjalanan Dinas keluar kabupaten dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Bupati Bireuen atau pejabat SKPK yang berwenang.
“Secara aturan, pejalanan dinas yang dilakukan dalam rangka mengikuti kegiatan yang diselenggarakan di luar provinsi, terlebih dahulu mendapat SPT yang ditandatangani oleh bupati atau pejabat yang berwenang. Namun, studi banding tersebut dilaksanakan tanpa SPT yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani oleh tersangka Camat Peusangan,” kata Munawal.
Sebelumnya, Kejari Bireuen juga telah menetapkan tersangka dalam kasus yang sama, yaitu Ketua BKAD Peusangan berinisial S. Dari pengembangan tersebut, kejaksaan kembali menetapkan Camat Peusangan sebagai tersangka karena diyakini percaya sesuai alat bukti yang dikumpulkan. (akh)