class="post-template-default single single-post postid-129597 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Mualem – Dek Fadh Dilantik 12 Februari Trump sebut dirinya akan “beli dan miliki Jalur Gaza” Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA Sapi Unggul Aceh Menuju Swasembada Ternak Siswa SMAN 14 Terpilih Duta Siswa Tingkat Nasional Diduga Curi TV, Seorang Warga Meninggal Dunia Diamuk Massa

NANGGROE TIMUR · 1 Jan 2025 16:44 WIB ·

Kasus Study Banding, Camat Peusangan Ditahan Kejari Bireuen


 Camat Peusangan berinisial TMP ditetapkan sebagai tersangka kasus studi banding ke luar daerah di kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa (31/12).
AKHYAR RIZKI RAKYAT ACEH Perbesar

Camat Peusangan berinisial TMP ditetapkan sebagai tersangka kasus studi banding ke luar daerah di kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa (31/12). AKHYAR RIZKI RAKYAT ACEH

RAKYATACEH | BIREUEN – Jaksa Penyidik ​​pada Bidang Tindak Pidana Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan Camat Peusangan berinisial TMP, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan studi banding ke luar daerah.

Adapun tempat yang dikunjungi yaitu, Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur, Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur, dan Desa Panglipuran Provinsi Bali, yang dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-05/L.1.21/Fd.1/11/2024 tertanggal 08 November 2024.

“Tim Penyidik ​​di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen, telah menemukan setidaknya dua alat bukti dari tersangka, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Camat Peusangan berinisial TMP ditahan,” ujar Munawal Hadi.

Ia menyebutkan, adapun posisi kasus yaitu, pada tanggal 28 Mei hingga 01 Juni 2024, BKAD Peusangan telah melaksanakan kegiatan studi banding ke Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur, Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur, dan Desa Panglipuran Provinsi Bali.

Disebutkan, berdasarkan Pasal 9 Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2024, bahwa Perjalanan Dinas dalam rangka workshop, seminar, lokakarya, dan studi banding harus dibatasi dan dilakukan dengan sangat ultrasonik dalam rangka efisiensi penggunaan APBG Tahun Anggaran 2024.

Perjalanan Dinas dalam rangka studi banding dibatasi jumlah orang, hari kegiatan, dan frekuensi, serta dilakukan secara penempatan dan perjalanan Dinas keluar kabupaten dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Bupati Bireuen atau pejabat SKPK yang berwenang.

“Secara aturan, pejalanan dinas yang dilakukan dalam rangka mengikuti kegiatan yang diselenggarakan di luar provinsi, terlebih dahulu mendapat SPT yang ditandatangani oleh bupati atau pejabat yang berwenang. Namun, studi banding tersebut dilaksanakan tanpa SPT yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani oleh tersangka Camat Peusangan,” kata Munawal.

Sebelumnya, Kejari Bireuen juga telah menetapkan tersangka dalam kasus yang sama, yaitu Ketua BKAD Peusangan berinisial S. Dari pengembangan tersebut, kejaksaan kembali menetapkan Camat Peusangan sebagai tersangka karena diyakini percaya sesuai alat bukti yang dikumpulkan. (akh)

 

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Bir Ali Kembali Berangkatkan 48 Jamaah Umrah ke Tanah Suci

9 February 2025 - 17:00 WIB

KIP Tetapkan Mukhlis-Razuardi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Terpilih

7 February 2025 - 16:48 WIB

Anggota DPRK Langsa Segel Ruang Ketua Dewan

6 February 2025 - 18:50 WIB

Sayuti Siap Rangkul Paslon Walikota-Wakil Walikota Tidak Terpilih

6 February 2025 - 16:50 WIB

Anggaran Pidie Jaya 2025 Hilang Rp 45,8 miliar

6 February 2025 - 15:59 WIB

13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar

5 February 2025 - 14:38 WIB

Trending di NANGGROE TIMUR