SABANG – Pemerintah Kota Sabang menjadi Pemerintah Daerah pertama di Provinsi Aceh yang memberikan perlindungan kesehatan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Komitmen ini terbukti dengan ditandatanganinya pendaftaran Program JKN bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa oleh Pemerintah Kota Sabang pada Selasa, (24/12).
Penjabat (Pj) Walikota Sabang, Andri Nourman sesaat setelah penandatanganan pendaftaran tersebut menyampaikan dukungannya terhadap Program JKN salah satunya dengan berkomitmen memberikan kepastian perlindungan kesehatan kepada Kepala dan Perangkat Desa yang berada di Kota Sabang dengan melakukan pendaftaran dan penganggaran iuran.
“Pemerintah Kota Sabang mendukung terhadap pendaftaran Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Peserta JKN dengan hak pelayanan kesehatan kelas 2. Pendaftaran ini dilakukan secara bertahap dimulai sejak 1 Januari 2025 yang nantinya seluruh Kepala dan Perangkat Desa akan didaftarkan sesuai dengan hasil validasi dan kecukupan anggaran Pemerintah Kota Sabang,” kata Andri.
Andri menambahkan, sebelumnya Kepala Desa dan Perangkat Desa rata-rata terdaftar dalam Program JKN melalui bantuan Pemerintah Aceh dalam Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Oleh karena itu, pengalihan kepesertaan dari segmen JKA ke segmen Kepala Desa dan Perangkat Desa dilakukan tidak hanya untuk mematuhi regulasi, tetapi juga memastikan bahwa perangkat desa tetap mendapatkan jaminan kesehatan yang layak dan juga Program JKA menjadi tepat sasaran.
“Pendaftaran dan penganggaran iuran jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa ini bertujuan untuk menjaga agar pelayanan kesehatan bagi perangkat desa tetap optimal dan sesuai regulasi, demi kesejahteraan masyarakat Aceh. Penganggaran iuran JKN ini juga adalah kepedulian pemerintah terhadap sektor kesehatan untuk dapat menjadi lebih baik,” lanjut Andri.
Pada kesempatan tersebut, Andri berharap dukungan dari Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sabang selaku leading seactor Pemerintahan Gampong (Desa) untuk percepatan pendaftaran Kepala Desa dan Perangkat Desa terkait proses administrasi kelengkapan berkas pendaftaran.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh Neni Fajar menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kota Sabang dalam dukungannya untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Program JKN. Kemudian kata Neni, pentingnya penganggaran iuran jaminan kesehatan bagi perangkat desa sesuai dengan Permendagri Nomor 119 Tahun 2019.
“Apresiasi kami kepada Pemerintah Kota Sabang yang menjadi Provinsi pertama di Aceh yang telah mendaftarkan dan menganggarkan iuran Jaminan Kesehatan secara bertahap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ada di Kota Sabang. Harapannya dapat menjadi motivasi dan contoh bagi kabupaten/kota lain untuk mendaftarkan dan menganggarkan iuran bagi Kepala dan Perangkat Desa dalam Progam JKN,” ucap Neni.
Neni menjelaskan, bahwa jumlah Kepala Desa dan Perangkat Desa yang didaftarkan ini berjumlah 108 Kepala Desa dan Perangkat Desa yang didaftarkan dalam Program JKN melalui segmen Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan memanfaatkan kelas rawat minimal di kelas 2. Artinya kata Neni ada peningkatan kelas rawatan yang didapatkan oleh perangkat desa yang selama ini hampir sebagian besar sebelumnya terdaftar melalui Penerima Bantuan Iuran.
Selain dukungan pemerintah daerah melalui pendaftaran Kepala Desa dan Perangkat Desa, dukungan lainnya diharapkan oleh Neni, adalah sinergi bersama BPJS Kesehatan dalam peningkatan kepesertaan Segmen PPU melalui dukungan regulasi dan pengawasan terpadu pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya dalam Program JKN. Selanjutnya juga kata Neni, peningkatan dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) melalui sinergi implementasi Program PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi) untuk peningkatan UHC di Tingkat Desa serta sinergi implementasi program Srikandi (Sinergi Rekrutmen dan Reaktivasi) Peserta JKN dalam mendorong keterlibatan pihak ketiga dalam implementasi sharing iuran antara Pemda dengan Pihak Ketiga dalam Program JKN.(rq)