RAKYATACEH | BIREUEN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, akhirnya menetapkan tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MP) tahun 2019-2023 di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.
Tersangka berinisial AI selaku Ketua BKAD PNPM Kecamatan Jeunieb ditahan pada Senin, 30 Desember 2024 kemarin, di kantor kejaksaan Bireuen.
Kajari mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print02/L.1.21/Fd.1/03/2024 tanggal 04 Maret 2024, Tim Penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti. Sehingga, katanya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan tersangka Al secara sah bersalah.
“Adapun kasus posisi adalah sebagai berikut, 24 Juni 2019 dilakukan musyawarah antar desa yang mana pada saat itu tersangka AI membuat kebijakan untuk menyetujui, mengalokasikan, dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu yang pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujar Munawal Hadi.
Kemudian dalam pelaksanaannya, kriteria peminjam perempuan yang diberikan pinjaman tidak sesuai dengan PTO PNPM MP, dan verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta di lapangan serta terdapat peminjam individu yang tidak termasuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin (RTM), yakni peminjam Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Penggunaan Dana SPP juga tidak sesuai dengan tujuan peminjam dana, melainkan digunakan oleh pihak seperti saudara, suami, dan anak yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa,” sebut Kajari Bireuen.
Lalu, setiap peminjam yang akan mengajukan pinjaman Individu pada SPP PNPM MP terlebih dahulu wajib bertemu atau menjumpai tersangka, untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan. Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut, maka proposal pinjaman dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
“Akibat perbuatan tersangka AI, yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PTO PNPM MP telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 856.369.000, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) nomor : 700/07/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 26 November 2024 yang dikeluarkan oleh Auditor pada Inspektorat Provinsi Aceh,” pungkas Munawal.
Selanjutnya, atas penetapan tersangka tersebut, Tim Penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP yaitu perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun.
Penahanan juga dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : Print-1387/L.1.21/Fd.1/12/2024 tanggal 30 Desember 2024, terhadap tersangka tersebut, langsung dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari Bireuen selama 20 hari di Lapas Kelas II B Bireuen.
Perbuatan tersangka AI melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomer 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, kasus PNPM Jeunieb sempat dipertanyakan oleh berbagai pihak, karena tak kunjung dilakukannya penetapan tersangka oleh Kejari Bireuen, yang sudah berbulan-bulan lamanya. Namun dipenghujung akhir tahun 2024, Munawal Hadi akhirnya menetapkan tersangkanya. (akh)