class="post-template-default single single-post postid-129652 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Danrem Lilawangsa Gelar Lomba Syiar Islam Antar Prajurit TNI Lebih dari 400 warga Gaza tewas akibat serangan besar-besaran Israel Sawah Aceh Masuk Dalam Perlindungan Pemerintah Didampingi Camat Azhari, SCN Salurkan Bantuan dari KitaBisa Kepada Balita Alami Penyakit Langka Di Simeulue, Capai 7.647 Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan 

PEMERINTAH ACEH · 2 Jan 2025 17:45 WIB ·

Pj Gubernur Safrizal : Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang


 Pj. Gubernur Aceh, Dr. Safrizal, ZA. M. Si didampingi Plt. Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Abdul Qahar, Kepala BPKA , Reza Saputra dan Karo Hukum Setda Aceh, Junaidi melakukan Sidak Ke Kantor Samsat Banda Aceh Guna Kelancaran Pengurusan Pajak Bermotor, Kamis, (02/01/2025). FOTO BIRO ADPIM
Perbesar

Pj. Gubernur Aceh, Dr. Safrizal, ZA. M. Si didampingi Plt. Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Abdul Qahar, Kepala BPKA , Reza Saputra dan Karo Hukum Setda Aceh, Junaidi melakukan Sidak Ke Kantor Samsat Banda Aceh Guna Kelancaran Pengurusan Pajak Bermotor, Kamis, (02/01/2025). FOTO BIRO ADPIM

BANDA ACEH – Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si mengatakan, program pemutihan PKB dan denda PKB, di Aceh diperpanjang hingga tanggal 15 Januari 2025, serta Pajak Progresif sampai dengan 31 Desember 2025.

Keputusan tersebut disampaikan Safrizal usai melihat langsung antusias masyarakat membayar pajak kendaraan saat meninjau pelayanan di Kantor Samsat Banda Aceh pada Kamis, (2/1/2025).

“Atas aspirasi masyarakat, program pemutihan pajak tersebut kita perpanjang, dan diharapkan kepada masyarakat agar dapat segera melengkapi bahan dan persyaratan dengan memanfaatkan waktu perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya,” kata Safrizal.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif sejak awal tahun 2024 dan untuk pemutihan PKB dan BBNKB kedua sejak 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, dan Peraturan Gubernur Aceh No 31 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan PKB dan BBNKB Kedua, Pajak Progresif serta Denda Pajak Air Permukaan.

Adapun program perpanjangan pemutihan tahun 2025 meliputi; Kendaraan Bermotor yang menunggak Pajak di atas 2 tahun dikenakan pokok PKB sebanyak 2 tahun, bebas pajak progresif, dan bebas denda pajak kendaraan bermotor. Dan sesuai UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan berlakunya Opsen PKB dan Opsen BBNKB sejak tanggal 5 Januari 2025.

Dalam kesempatan itu, selain mengecek seluruh alur layanan pembayaran pajak, Safrizal juga mengecek fasilitas umum yang tersedia pada Samsat Banda Aceh. Mulai dari toilet, drainase, tempat cek fisik, tempat parkir, dan gedung arsip.

“Semua tempat di Samsat harus bersih dan nyaman,” pesan Safrizal kepada seluruh aparatur yang bertugas di Samsat Banda Aceh.

Safrizal mengatakan, kenyamanan pelayanan kepada masyarakat di Kantor Samsat harus diutamakan. Sebab pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sektor penting penyumbang pendapatan untuk kas daerah.

Hadir dalam kesempatan itu mendampingi Pj Gubernur diantaranya, Plh Asisten Administrasi Umum Abdul Qohar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Reza Saputra, Kepala Biro Hukum Setda Aceh Junaidi, Kepala Bidang Pendapatan Saumi Elfiza, dan Kepala Samsat Banda Aceh Muhammad Rizal, serta dari unsur Ditlantas Polda Aceh. (ra)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Persiapan Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran, Kapolda Aceh Soroti Hal Ini

19 March 2025 - 21:58 WIB

Ketua DPW PKS Aceh: Abu Razak, Sosok Gigih dan Pemersatu

19 March 2025 - 16:20 WIB

Lebih dari 400 warga Gaza tewas akibat serangan besar-besaran Israel

19 March 2025 - 14:55 WIB

Tiga Sebab yang Membatalkan Pahala Puasa

19 March 2025 - 14:55 WIB

Sawah Aceh Masuk Dalam Perlindungan Pemerintah

19 March 2025 - 14:46 WIB

Pemerintah Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Berpulangnya Abu Razak  

19 March 2025 - 13:14 WIB

Trending di UTAMA