class="wp-singular post-template-default single single-post postid-129748 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Bir Ali Tour & Travel Lebarkan Sayapnya di Takengon, Bagikan 10 Paspor Gratis  Meunasah Mesjid Bentuk Koperasi Merah Putih, Siap Sejahterakan Masyarakat Patroli Polres Dogiai diserang KKB di kawasan Kali Tuka Komunitas Wartawan Gelar Kongres JPFC ke-VI Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba Di Balai Besar Lido Bogor

UTAMA · 4 Jan 2025 15:40 WIB ·

Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Begini Tanggapan KIP Aceh


 Ketua KIP Aceh, Agusni AH Perbesar

Ketua KIP Aceh, Agusni AH

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh merespons pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pelantikan yang semula dijadwalkan pada Februari 2025 terpaksa diundur menjadi Maret 2025. Hal ini terjadi karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan baru menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 13 Maret 2025.

Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menegaskan bahwa tugas dan tanggung jawab KIP Aceh hanya sampai pada tahap penetapan kepala daerah terpilih. Proses pelantikan, kata Agusni, sepenuhnya berada di bawah kewenangan legislatif daerah.

“Sementara pelantikan itu domain dan kewenangannya DPRA dan masing-masing DPRK,” jelasnya saat dihubungi, Sabtu (4/1).

Kendati demikian, Agusni menyampaikan bahwa KIP Aceh tetap berperan penting dalam memfasilitasi dan menjembatani proses pelantikan sesuai regulasi yang berlaku.

Hal ini dilakukan untuk memastikan transisi berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Di mana ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 69 Undang-Undang Pemerintahan Aceh untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, sementara pelantikan Bupati/Wakil bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota diatur dalam Pasal 70 undang-undang yang sama.

“Di sini KIP hanya ikut memfasilitasi dan menjembatani sesuai regulasi,” tutup Agusni.(mag-01)

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Liputan Diduga Minyak Oplosan, Wartawan Dipanggil Polres Aceh Tengah

24 May 2025 - 21:08 WIB

DPR Aceh Serahkan Dokumen Draft Final Revisi UUPA ke BK DPR RI

23 May 2025 - 21:22 WIB

Perkanalkan BPMA, Nasri Dorong Kolaborasi dengan Bappenas Dukung Proyek CCS/CCUS Arun dan Ekosistem Karbon Kredit

23 May 2025 - 21:02 WIB

Meuseuraya Akbar Pidie 2025, Disambut Antusias Warga Desa Cot Geunduek 

23 May 2025 - 20:27 WIB

Dirlantas Polda Aceh: Ubahlah Cara Pandang, Kecelakaan Bukan Hal Biasa, Tapi Masalah Serius Kita Bersama

23 May 2025 - 18:58 WIB

Pendidikan Aceh Mandek, Dr. Usman: Tak Ada Keberlanjutan Program, Akuntabilitas Lemah

23 May 2025 - 07:34 WIB

Trending di UTAMA